Jakarta, Timredaksi.com – Jaksa Kejagung memanggil sejumlah saksi di persidangan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi. Saksi yang dihadirkan adalah 2 karyawan Djoko Tjandra di PT Mulia Group.
Dua saksi itu adalah Nurmawan Fransisca dan Nurdin yang hadir dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Selasa (10/11/2020). Di persidangan, Nurmawan Fransisca selaku sekretaris Djoko Tjandra dikonfirmasi oleh hakim ketua Muhammad Damis terkait pemberian uang ke Tommy Sumardi.
Sisca mengatakan awal menyerahkan uang ke Tommy Sumardi itu pada 27 April 2020. Sisca saat itu mengaku diperintahkan oleh Djoko Tjandra menyerahkan uang USD 100 ribu ke Tommy Sumardi.
“Yang saya tahu Bapak bilang kamu siapkan uang USD 100 ribu untuk Bapak Tommy,” ujar Sisca saat bersaksi.
Sisca mengaku saat itu menyerahkan uang itu ke Nurdin agar diantarkan ke Tommy Sumardi. Tak lupa, Sisca juga membuat kwitansi tanda terima uang.
Pemberian berlanjut hingga beberapa tahap. Pemberian kedua terjadi pada 28 April 2020, senilai SGD 200 ribu.
Uang SGD 200 ribu menurut pengakuan Sisca didapat dari seseorang yang Sisca sendiri tidak mengenal orang itu. Dia mengaku diperintahkan Djoko Tjandra ke Hotel Mulia, Jakarta, untuk bertemu seseorang yang akan menyerahkan uang SGD 200 ribu.
“Agak pagi, itu saya dalam perjalanan menuju kantor. Pak Djoko telepon saya, saya masih dalam perjalanan, beliau tanya ‘Sis kamu di mana’. ‘Pak saya lagi OTW (on the way) kantor’. ‘Kalau gitu kamu ke Hotel Mulia Senayan. Nanti kamu tunggu di sana, nanti ada orang antar uang sebesar SGD 200 ribu’. Saya nggak jadi ke kantor dan mengarah ke Hotel Mulia Senayan. Di Hotel Mulia Senayan sesuai perintah bapak, saya akan ketemu orang di lobi deket resepsionis,” jelas Sisca.
Setelah itu, Sisca menunggu dan akhirnya bertemu dengan seseorang yang mengantarkan uang SGD 200 ribu. Setelah menerima uang, Djoko Tjandra kemudian menelepon Sisca lagi dan meminta Sisca menunggu di situ untuk menyerahkan uang SGD 200 ribu ke Tommy.
“Orangnya (pemberi uang) pergi, saya telepon Pak Djoko kembali. Saya inform beliau bahwa uang yang bapak sampaikan sudah saya terima. Pak Djoko bilang ‘Sis kamu tunggu aja dulu di sana. Kamu makan dulu, istirahat. Nanti siang uang itu kamu serahkan ke Pak Tommy’,” ungkap Sisca.
Uang itu diserahkan ke Tommy dan Sisca membuat tanda terima. Setiap penyerahan, Sisca mengaku membuat tanda terima untuk laporan dirinya kepada Djoko Tjandra. Pembuatan tanda terima itu merupakan inisiatif pribadinya.
Selain itu, Sisca dikonfirmasi tentang pemberian lainnya. Pemberian uang ke Tommy Sumardi itu berlanjut pada 29 April 2020 sebesar USD 100 ribu, lalu 4 Mei 2020 sebesar USD 150 ribu, 12 Mei 2020 senilai USD 100 ribu, dan 22 Mei sebesar USD 50 ribu.
Semua penyerahan uang, kecuali 28 April 2020, itu diserahkan melalui Nurdin, yang merupakan kurir Djoko Tjandra. Nurdin menyerahkan uang itu ke Tommy Sumardi dan disertai tanda terima uang berbentuk kuitansi.
Nurdin, yang juga duduk sebagai saksi di sidang, membenarkan adanya penyerahan itu. Nurdin mengaku menyerahkan uang yang telah dimasukkan ke amplop itu ke Tommy Sumardi di Restoran Merah Delima samping Mabes Polri, rumah Tommy Sumardi di Menteng, Jakarta Pusat, dan di sekitar Tanah Abang.
Dalam persidangan ini, jaksa juga menunjukkan sejumlah barang bukti. Baik saksi dan dua terdakwa yakni Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi juga diperlihatkan barang bukti.
Saat jaksa menunjukkan barang bukti kwitansi penyerahan uang, Tommy Sumardi membenarkan adanya penyerahan uang itu. Tommy merinci sejak penyerahan uang pertama pada 27 April 2020 hingga 4 Mei 2020 jika dirupiahkan ada Rp 8,5 miliar.
“Saya lupa jumlahnya berapa. Tapi kumulatif semuanya Rp 8,5 miliar, total sampai 4 Mei,” ucap Tommy di sela-sela saat jaksa menunjukkan barang bukti.
Di sidang ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi. Jaksa mendakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra memberi suap 2 jenderal Polri berkaitan dengan menghapus status buron Djoko Tjandra yang saat itu buron kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali. Djoko Tjandra didakwa bersama rekannya, Tommy Sumardi.
Dua jenderal itu adalah Irjen Napoleon Bonaparte yang saat itu menjabat sebagai Kadivhubinter Polri dan Brigjen Prasetijo Utomo yang saat itu menjabat Kepala Biro Kordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri.
“Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra turut serta melakukan dengan H Tommy Sumardi yaitu memberi uang sejumlah SGD 200 ribu dan USD 270 ribu kepada Irjen Napoleon Bonaparte selaku Pegawai Negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya selaku Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri. Dan Memberi uang sejumlah USD 150 ribu kepada Brigjen Prasetijo Utomo selaku Pegawai Negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya selaku Kepala Biro Kordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan. (Salsa/S:Detikcom)