Jakarta – Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas Tokopedia dan Menkominfo.
Gugatan ini sudah didaftarkan ke PN Jakpus secara online siang ini. Gugatan ini mengantongi nomor pendaftaran online PN JKT.PST-0520201XD.
“Memerintahkan kepada Tergugat I (Kominfo) untuk menghukum PT TOKOPEDIA (i.c. TERGUGAT II) untuk membayar denda administratif sebesar Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah) yang harus disetor ke kas negara paling lambat 30 (tiga puluh hari) kalender sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap,” kata Ketua KKI David Tobing kepada wartawan, Rabu (6/5/2020).
KKI telah menerima beberapa pengaduan sehubungan dengan penguasaan data pribadi pemilik akun Tokopedia tanpa persetujuan pemilik akun. Data pribadi tersebut berupa user id e-mail, tanggal lahir, jenis kelamin, dan nomor telepon. Pengaduan disampaikan karena pemilik akun mengalami kekhawatiran akan terjadinya tindakan yang dilakukan secara melawan hukum dan menimbulkan kerugian di kemudian hari.
“Memerintahkan kepada Tergugat I (Kominfo) untuk mencabut Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik atas nama PT TOKOPEDIA (i.c. TERGUGAT II),” ujar David.
Menurut David, Tokopedia telah melakukan kesalahan karena tidak memiliki sistem elektronik yang layak dan tidak memiliki sistem pengamanan yang patut untuk mencegah kebocoran. Sistem juga dinilai tidak bisa mencegah setiap kegiatan pemprosesan atau pemanfaatan data pribadi secara melawan hukum.
“Hal ini membuktikan bahwa Tokopedia telah melakukan kesalahan dalam melindungi data pribadi dan hak privasi para pemilik akun Tokopedia,” cetus David.
David mengatakan, untuk menjaga kerahasiaan dan melindungi data pribadi serta privasi warga negara yang melakukan transaksi elektronik, negara mewajibkan kepada setiap pihak yang memperoleh data pribadi. Termasuk bertindak sebagai pengemban amanat dalam menyimpan dan menguasai data pribadi seseorang
“Terjadinya kebocoran data akun Tokopedia membuktikan bahwa Kominfo selaku otoritas yang diberi wewenang melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem elektronik telah melakukan kesalahan dalam melaksanakan kewenangannnya. Hal ini karena beberapa data pribadi para pemilik akun Tokopedia terbukti dikuasai pihak ketiga secara melawan hukum,” katanya.
Tokopedia sendiri sudah menindaklanjuti pembobolan data di aplikasinya. Bersama Kominfo, Tokopedia mengusut kebocoran data tersebut.
Tokopedia sebelumnya juga menjamin data pembayaran jual-beli beli di e-commerce miliknya tetap aman meskipun ada pihak yang berupaya meretas jejaring toko online tersebut. Tokopedia memastikan informasi penting pengguna, seperti password, tetap berhasil terlindungi.