FeaturedNewsPolhukam

Soal RUU BPIP, Farkhan: Pemerintah dan DPR RI Mesti Lebih Berhati-hati dan Matang Dalam Mengambil Sikap

761
×

Soal RUU BPIP, Farkhan: Pemerintah dan DPR RI Mesti Lebih Berhati-hati dan Matang Dalam Mengambil Sikap

Share this article

Jakarta – Ketua Umum Bintang Muda Indonesia (BMI) Farkhan Evendi mempertanyakan langkah Pemerintah yang terkesan terburu-buru mengubah RUU HIP menjadi RUU BPIP. Ia menilai, langkah pemerintah ini akan menimbulkan kontroversi dan masalah baru di masyarakat.

Farkhan juga menilai bahwa langkah Pemerintah menunjukkan ketidakmampuan Pemerintah membaca aspirasi dan protes masyarakat secara lebih mendalam. Apalagi, penolakan di berbagai kalangan sudah dilakukan.

“Ketidakmampuan ini memang sangat jelas ditunjukkan Pemerintah. Sebab, Pemerintah hanya menolak dua poin dalam RUU HIP. Pertama, absennya TAP MPRS No XXV Tahun 1966 dan kedua, munculnya istilah Trisila dan Ekasila dalam RUU HIP,” tegas Farkhan.

Farkhan mengatakan bahwa Pemerintah seharusnya menolak secara keseluruhan RUU HIP ini. Sebab, hampir secara keseluruhan RUU ini memiliki muatan bermasalah yang dapat mendegradasi dan mendistorsi nilai-nilai Pancasila.

“Permasalahan RUU HIP tidak terletak pada nama atau nomenklatur undang-undangnya, akan tetapi terletak pada latar belakang, proses, dan hampir keseluruhan substansi RUU HIP yang sangat jelas bermasalah.” tegas Farkhan.

Baca Juga  BMI Minta Presiden Turun Langsung Penanganan Covid dan Mengevaluasi Satgas Covid

Lebih jauh, Farkhan menegaskan bahwa RUU HIP dan RUU BPIP, adalah dua hal yang berbeda sehingga langkah ini tidak perlu dilakukan sekarang. Sebab, BPIP telah memiliki payung hukum yakni Perpres No. 7 Tahun 2018.

“Pengubahan RUU HIP menjadi RUU BPIP melalui UU justru kontraproduktif di tengah penolakan keras terhadap RUU ini,” kata Farkhan.

Menurutnya, penguatan BPIP melalui UU juga mesti dikaji lebih mendalam dan tidak bisa short cut atau jalan pintas seakan-akan kejar tayang, dan ini juga menjadi pertanyaan. Selain itu kita sering melihat relevansi BPIP hari ini. yang sering membuat pernyataan-pertanyaan yang kontraproduktif dan penguatan BPIP dapat juga menjadi alat kekuasaan baru dalam menafsirkan Pancasila yang bisa mendistorsi Pancasila. Perlu kajian mendalam relevansi BPIP sehingga BPIP tidak seperti BP7 di masa lalu yang malah menjadi sensor berlebihan, bukan perekat kebangsaan.

“Pemerintah dan DPR RI mesti lebih berhati-hati dan matang dalam mengambil sikap,” pungkas Farkhan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *