Jakarta – RUU HIP Diubah Menjadi RUU BPIP, Wasekjen Bintang Muda Indonesia (BMI) Aditiya Utama mempertanyakan langkah Pemerintah yang terkesan terburu-buru mengubah RUU HIP menjadi RUU BPIP. Sebelumnya, melalui Menko Polhukam secara resmi mengajukan perubahan atas RUU HIP menjadi RUU BPIP yang disampaikan di Gedung Senayan, Jakarta pada Kamis (16/7/2020).
Aditiya menilai langkah Pemerintah menunjukkan ketidakmampuan Pemerintah membaca aspirasi dan protes masyarakat secara lebih mendalam.
“Permasalahan RUU HIP tidak hanya terletak pada judul UU, tetapi lebih pada subtansi UU itu sendiri.” tegas Aditiya, Kamis (23/07).
Kader muda BMI ini berpandangan bahwa Pemerintah seharusnya bisa tegas menolak secara keseluruhan RUU HIP. Karena, hampir secara keseluruhan RUU ini memiliki muatan bermasalah yang dapat merusak marwah Pancasila.
“Bahkan sampai sekarang publik juga belum menerima kajian yang dilakukan pemerintah secara utuh, harusnya pemerintah bisa lebih terbuka dan berhati-hati karena sejak awal RUU HIP sudah menjadi polemik di masyarakat, agar juga upaya menawarkan alternatif berupa RUU BPIP tidak terkesan terburu-buru dan tidak mendalam,” tutur Aditiya.
Jika Pemerintah benar-benar serius membangun lembaga yang akan mengurusi Pancasila, kata Aditiya, seharusnya prosesnya dilakukan secara lebih hati-hati dan mendalam.
“Hal ini penting, karena mengingat Pancasila ini adalah sesuatu yang sakral bagi bangsa Indonesia. Mengatur hal-hal yang berkaitan dengnnya (Pancasila) seharusnya Pemerintah melibatkan banyak elemen,” tutur Aditiya.
Lebih lanjut, Aditiya juga menambahkan pada dasarnya payung hukum BPIP berupa UU ini tidak segenting yang dinarasikan Pemerintah. Maka dari itu agar tidak ada lagi suara masyarakat yang mengkhawatirkan BPIP akan menjadi lembaga yang memiliki kewenangan berlebihan, Pemerintah bisa lebih jeli menyerap aspirasi masyarakat.
“Pertama memang kita memandang perlu dilakukan kajian mendalam tentang penting atau tidaknya BPIP itu ada, kedua jikalau pun nanti itu dirasa penting maka untuk merancangnya baik dari segi hukum dan struktur kelembagaannya nanti harus dilakukan oleh tim yang independen dan merepresentasikan seluruh elemen masyarakat Indonesia,” katanya.
Agar, kata Aditiya, sesuatu yang dihasilkan nanti benar-benar menjadi konsensus besar bangsa Indonesia dalam rangka memperkuat eksistensi dan melestarikan Pancasila.
“Sehingga kehadirannya nanti bisa dirasakan langsung dan diperkuat oleh masyarakat, karena sejak awal dalam prosesnya masyarakat sudah dilibatkan,” pungkasnya.