GIBRAN Rakabuming Raka menanggapi statement Refly Harun yang menyebut seharusnya dia dinonaktifkan dari kepala daerah karena rangkap jabatan di beberapa perusahaan.
Gibran mengklaim dirinya sudah tidak aktif dan tidak menampik bahwa dirinya memang sempat mempunyai jabatan tinggi di perusahaan-perusahaan tersebut.
Akan tetapi, saat ini dirinya dalam proses pengalihan jabatan kepemimpinan.
Ditemui di kelurahan Joglo,Kecamatan Banjarsari,Solo.Selasa (16/11/2021) siang, Gibran mengaku sudah tidak sempat mengurus perusahaan karena kesibukannya sebagai Wali Kota Solo.
“Rangkap jabatan? Wong neng kene wae gaweane akeh kok. Wis ora ngayahi (Di sini saja banyak kerjaan kok. Sudah tidak sanggup),” katanya
Gibran menegaskan sudah tidak aktif di perusahaan tersebut setelah mencalonkan sebagai Wali Kota Solo.
“Saya itu sudah lama sekali tidak aktif. Setelah pencalonan saya tidak aktif,” ucap dia.
Gibran menilai, jika ini masih berproses administrasi dan nanti akan diperbaiki.
“Saya udah lama nggak aktif. Takona Kaesang ta, sing aktif kan Kaesang (Tanya Kaesang lah, yang aktif kan Kaesang),” jelasnya.
Bahkan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menyebut jika saat ini tanda tangannya sudah tidak berlaku lagi di perusahaan itu.
Dengan begitu, dirinya jelas tidak punya kewenangan lagi di perusahaan-perusahaan yang dulu dibangunnya.
“Tanda tanganku kan wis ora payu (tanda tanganku sudah tidak laku). Udah lama sebelum pencalonan (Pilkada). Ya itu kan sesuatu yang saya rintis dari dulu, semuanya kan udah nggak aktif,” urainya.
Gibran juga mengatakan, dirinya juga tidak pernah mampir lagi ke kantor perusahaan yang dulu dirintisnya. Semua perusahaan yang dulu dikelolanya sudah diambil alih oleh Kaesang.
“Di perusahaan kan ada proses restructuring to mas. Yang jelas saya wis ra tau aktif. Misalnya kalau saya ke Jakarta aja saya nggak pernah mampir kantor. Wis diurus Kaesang kabeh (sudah diurus Kaesang semua) dan beberapa partner,” katanya.
“Ya kalo misalnya menyalahi aturan nanti saya mohon petunjuk arahan terutama dari pak Mendagri,” katanya lagi.
Gibran pun enggan berkomentar apakah masalah itu muncul ada kepentingan tersendiri. Itu untuk kepentingan apa.
“Lha, kepentingan apa. Saya tidak tahu, ya rapopo itu masukan untuk saya,” imbuh dia. Gibran menekankan yang jelas dirinya sudah tidak pernah aktif di perusahaan semenjak pencalonan Walikota Solo.
“Semuanya saya serahkan ke Kaesang. Ini sekali lagi yo, tanda tanganku wae wis ra payu ning perusahaan. Kaesang kabeh saiki,” sambungnya.
Gibran menambahkan, butuh waktu untuk menyelesaikan administrasi. Apalagi tahun depan ada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). “Kita butuh waktu untuk menyelesaikan administrasi. Tenang saja,” pungkas dia.
Soal rangkap jabatan Gibran tersebut, disentil oleh pakar hukum Refly Harun melalui akun YouTube yang dikelolanya. Refly menyebut Gibran patut diduga melanggar Pasal 76 dan 77 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang melarang kepala daerah melakukan rangkap jabatan sebagai pengurus perusahaan.
“Ada ketentuan Pasal 76 dan 77 UU No 23 Tahun 2014 yang diduga dilanggar oleh Gibran Rakabuming sehingga seharusnya Gibran, dinonaktikfkan selama 3 bulan oleh Mendagri karena pelanggaran tersebut,” demikian diutarakan oleh Refly dalam akun YouTube tersebut.
Lebih lanjut Refly menekankan bahwa larangan yang sudah tercantum dalam ketentuan pasal tersebut harus ditaati dan tidak boleh dilanggar.
Menurutnya, DPRD harusnya menjalani pengawasan, karena Gibran masih tercatat sebagai pengurus. Terlebih karena hal itu merupakan sesuatu yang dilarang menurut Undang-Undang.
“Ini tidak berlaku bagi Gibran saja tapi juga berlaku bagi kepala-kepala daerah yang lainnya,” ungkap Refly. Selanjutnya, Refly mengungkapkan bahwa menjadi seorang pejabat publik memiliki berbagai batasan dan itu salah satu yang harus ditanggung.
(Salsa/Montt/cakrawala).