FeaturedNewsPolhukam

Protes Tak Ditanggapi, 20 Organisasi Kedokteran Somasi Menkes Terawan

397
×

Protes Tak Ditanggapi, 20 Organisasi Kedokteran Somasi Menkes Terawan

Share this article

Jakarta – Sebanyak 20 organisasi kedokteran melayangkan somasi kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Hal ini berkaitan dengan penolakan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No 24/2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik.

“Somasi kepada Menteri Kesehatan segera akan dilayangkan dalam waktu tidak terlalu lama,” jelas Koordinator Koalisi Advokat, Dr Muhammad Luthfie Hakim, SH, MH melalui rilis, Selasa (20/10/2020).

“Apabila somasi tersebut juga tidak dijawab atau diindahkan oleh Menteri Kesehatan maka dengan terpaksa akan dilakukan upaya hukum Permohonan Hak Uji Materiil ke Mahkamah Agung,” lanjutnya.

Somasi dilayangkan agar PMK No 24/2020 nantinya dinyatakan tidak sah. Hal ini sekaligus menjadi desakan bagi Menkes Terawan untuk segera mencabut PMK No. 24/2020.

Seperti yang diketahui, beberapa waktu lalu, tepatnya 5 Oktober, Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI) menyurati Menkes Terawan terkait penolakan PMK No 24/2020.

PMK No 24/2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik dinilai membatasi sejumlah pelayanan kesehatan, termasuk USG untuk ibu hamil. Sekitar 15 spesialis disebut terdampak dengan adanya PMK No 24/2020 ini termasuk jantung, orthopedi, bedah saraf, dan lainnya.

Baca Juga  Sejahtera Secara Psikologi Adalah Modal Utama Lawan Corona

Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), Prof Dr dr David S Perdanakusuma, SpBP-RE(K), menyebut salah satu dampak PMK No 24/2020 diberlakukan adalah meningkatnya angka kesakitan dan kematian pasien termasuk ibu dan anak.

Hal ini disebabkan karena USG tak lagi bisa dilakukan dokter kebidanan jika kewenangan dari kolegium radiologi tak diberikan.

Saat dihubungi detikcom beberapa waktu lalu, Prof David menegaskan menjelang diberlakukannya PMK No 24/2020 tak ada sosialisasi yang dilakukan. Ia khawatir penetapan PMK No 24/2020 ini menambah masalah di tengah pandemi COVID-19.

“Kita tidak bisa bayangkan andaikan itu menjadi wewenang radiologi, yang di mana kompetensinya belum menyertai. Apakah bisa radiologi pasang ring yang selama ini dilakukan oleh dokter jantung?” sebut Prof David beberapa waktu lalu.

“Sama sekali tidak ada sosialisasi, tidak ada harmonisasi, tidak diajak pembahasan yang sama,” lanjutnya.

Sementara itu, detikcom telah mencoba menghubungi pihak Kementerian Kesehatan untuk dimintakan komentar terkait hal ini. Namun, Sesjen Kementerian Kesehatan RI drg Oscar Primadi, MPH saat dihubungi Selasa (20/10/2020) belum menjawab. (Detik.com)

Baca Juga  Mahfud Md Jelaskan Darurat Militer yang Dimaksud Menko Muhadjir

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *