FeaturedNewsPolhukam

Polisi Tangkap Penjual Obat-obatan Terlarang ke Remaja-Pelajar Cianjur

493
×

Polisi Tangkap Penjual Obat-obatan Terlarang ke Remaja-Pelajar Cianjur

Share this article

Timredaksi.com – Polres Cianjur berhasil meringkus AS, pengedar obat-obatan terlarang. Pelaku diduga menjual obat tersebut ke remaja hingga pelajar SMP.

Kapolres Cianjur AKBP Moch Rifai, mengatakan petugas menangkap pelaku usai mendapatkan informasi adanya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah perkotaan Cianjur.

“Dari laporan itu kami melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial AS di sekitaran Terminal Pasirhayam Kecamatan Cilaku,” ujar dia saat ekspose di Mapolres Cianjur, Jalan KH Abdullah bin Nuh, Senin (30/11/2020).

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 3.000 butir hexymer dan 1.000 butir tramadol.

Menurutnya pelaku menjual obat-obatan terlarang pada remaja hingga pelajar SMP. “Makanya kami ungkap dan tangkap pelaku, untuk melindungi generasi muda kita dari penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang,” ucapnya.

Selain menangkap AS, Polres juga mengamankan tujuh pengedar sabu dan ganja yang masing-masing berinisial NS, CZ, AH, RS, ZM, T, dan YS.

Dia mengatakan ketujuh orang pelaku tersebut dijerat dengan pasal 114 Uu nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 197 UU nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan pidana paling lama 20 tahun penjara.

Baca Juga  Oknum TNI Ditahan Usai Video Tempelkan Kuping Warga ke Knalpot Viral

Sementara itu, AS mengaku obat-obatan terlarang itu dia dapat dari Jakarta dan dijual di Cianjur.

Dia mengaku menjual obat tersebut ke remaja di sekitaran Terminal Pasirhayam. Namun ia berdalih tidak tahu jika remaja tersebut masih sekolah atau tidak.

“Banyak yang beli remaja, ada pengamen juga. Tapi kalau yang beli masih sekolah atau tidak, saya tidak tahu,” tuturnya. (Azzam/S:Detik.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *