Jakarta, Timredaksi.com – Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang terbaru membolehkan hutan lindung diubah menjadi lahan food estate. Hak pengelolaannya maksimal dua dekade, bisa diperpanjang.
Dikutip dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian LHK, Senin (16/11/2020), Permen itu menempati barisan paling atas alias yang paling baru sampai berita ini diturunkan.
Permen itu adalah Peraturan Menteri LHK Nomor P.24/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020 tentang Penyediaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Food Estate. Permen Nomor 24 Tahun 2020 ini ditandatangani Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar pada 26 Oktober 2020.
Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
Berikut adalah pasal yang membolehkan hutan lindung diubah menjadi lahan food estate.
Pasal 19
(1) Penyediaan Kawasan Hutan untuk pembangunan Food Estate dengan mekanisme penetapan KHKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dilakukan pada:
a. Kawasan Hutan Lindung; dan/atau
b. Kawasan Hutan Produksi.
(2) Kawasan Hutan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang sudah tidak sepenuhnya berfungsi lindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana tertulis dalam Pasal 19 Permen LHK Nomor 24 Tahun 2020 di atas, kawasan hutan lindung bisa diubah menjadi lahan food estate asalkan hutan lindung itu sudah tidak berfungsi sepenuhnya sebagai hutan lindung.
Istilah KHKP di pasal itu adalah Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan, yakni kawasan hutan yang secara khusus diperuntukkan untuk kepentingan ketahanan pangan dengan pembangunan food estate.
Pada Pasal 2 Permen itu, kegiatan penyediaan lahan untuk food estate dilakukan lewat cara pengubahan peruntukan kawasan hutan atau penetapan KHKP. Pengubahan peruntukan kawasan hutan diajukan lewat permohonan menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati, atau kepala badan otorita. Permohonan ditujukan kepada Menteri LHK.
KHKP dijalankan atas dasar hak pengelolaan. Lamanya hak pengelolaan diatur dalam pasal dalam Permen ini, berikut bunyinya:
Pasal 31
(1) Hak Pengelolaan KHKP diberikan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang.
(2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pertimbangan dari hasil evaluasi pelaksanaaan pengelolaan KHKP.
Peraturan sebelumnya
Sepuluh tahun sebelum Permen LHK Nomor 24 Tahun 2020 ini terbit, ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunan Kawasan Hutan.
Pada Pasal 3 PP Nomor 24 Tahun 2010 disebutkan penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi dan/atau kawasan hutan lindung.
Pada Pasal 4 PP Nomor 24 Tahun 2010 dijelaskan, penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan untuk kegiatan yang punya tujuan strategis dan tak dapat dielakkan.
Kegiatan ‘bertujuan strategsi dan tak dapat dielakkan’ tersebut yakni kegiatan religi, pertambangan, instalasi pembangkit energi, pembangunan jaringan telekomunikasi, jalan umum, jalan tol, jalur kereta api, sarana transportasi pengangkut hasil produksi, sarana-prasarana sumber daya air, fasilitas umum, industri terkait kehutanan, pertahanan dan keamanan, prasarana penunjuang keselamatan umum, dan penampungan sementara korban bencana alam. (Intan/S:Detikcom)