Jakarta, Timredaksi.com – Badan Reserse Kriminal Polri memeriksa ahli hukum tata negara Refly Harun dalam kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Sugi Nur Raharja alias Gus Nur pada Selasa, 3 November 2020.
Refly Harun menegaskan dirinya tidak memancing Sugi Nur Rahardja atau Gus Nur untuk mengeluarkan pernyataan kontroversial terkait Nahdlatul Ulama (NU) saat melakukan sesi wawancara yang diunggah ke akun Youtube pribadinya.
“Salahnya di mana, ketika orang lain nanya, ya dia (Gus Nur) akan jawab yang sama,” kata Refly kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11).
“Kalau namanya mancing itu, adalah dia terjebak. Itu mancing,” tegas dia.
Refly meminta publik menyaksikan dengan saksama pernyataan Gus Nur dalam rekaman wawancara. Menurutnya, terdengar jelas bahwa Gus Nur sendiri tak menyatakan bahwa dirinya dipancing oleh pewawancara saat melontarkan pernyataan.
“Coba lihat lagi rekamannya. Padahal yang ngomong mancing itu bukan Nur Sugi,” pungkas dia.
Pernyataan Gus Nur dalam video wawancara Refly Harun diduga mengandung unsur ujaran kebencian terhadap NU. Polisi pun mendalami potongan video yang diunggah dalam dua akun YouTube berbeda.
Adapun pernyataan Gus Nur yang dipermasalahkan adalah “NU saat ini dapat diibaratkan sebagai bus umum–yang sopirnya dalam kondisi mabuk, kondekturnya teler, keneknya ugal, dan penumpangnya kurang ajar”.
Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, Azis Hakim ke Bareskrim Polri pada 21 Oktober 2020. Kemudian, pada Sabtu (24/10) dini hari, Gus Nur ditangkap oleh aparat kepolisian di wilayah Malang, Jawa Timur. Ia pun langsung jadi tersangka dan ditahan. (*)