Jakarta – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Bhayangkara ke 74 pada tanggal 1 Juli 2020, Polisi di berbagai daerah lakukan berbagai kegiatan, mulai dari ziarah kubur dan tabur bunga ke makam pahlawan, bagi-bagi paket bingkisan sembako dan alat-alat sekolah kepada warga yang terkena dampak pandemi covid-19.
Menurut Bambang Saputra, Pengamat Politik Hukum, aksi solidaritas ini tentu sangat memberi kesan tersendiri bagi masyarakat. Artinya polisi di samping tugasnya adalah memang pengayom masyarakat, ia juga bekerja dengan hati nurani sehingga tanggap terhadap kondisi masyarakat Indonesia yang sekarang sedang sangat perihatin.
“Dari semua kegiatan yang ada, jika diamati sangat mencerminkan solidaritas dan kepekaan sosial yang tinggi terhadap problematika bangsa yang semakin hari semakin kompleks mendera, khususnya yang terkait dengan penanganan covid-19,” jelas Bambang.
Lebih lanjut Bambang mengatakan, Polisi memiliki peran yang sangat penting dalam menghadapi pandemi ini, terutama dalam menegakkan aturan-aturan yang berlaku mengenai protokol kesehatan.
“Terkait dengan semua itu, keberadaan polri yang paling penting di era pandemi covid-19 ini adalah mengontrol seluruh bantuan-bantuan pemerintah kepada masyarakat yang terkena dampak covid-19,” ungkapnya.
Bambang menegaskan, Bantuan pemerintah yang begitu banyak, bahkan harus sampai mengalihkan anggaran-anggaran belanja negara lainnya ini jangan sampai tidak tepat sasaran.
“Terhadap pengawasan masalah ini kami percayakan kepada polri. Kami mendukung kinerja polisi sepenuhnya untuk menindak tegas oknum siapapun yang menyelewengkan atau ingin meraup keuntungan dengan cara-cara yang tidak bermoral dan melanggar hukum,” tegas Bambang.
Di tengah wabah covid 19, diharapkan setiap anggota polisi terlebih dahulu memberikan keteladanan dalam menerapkan protokol kesehatan pada dirinya masing-masing sebelum terjun ke lapangan mengamankan masyarakat. Semua unsur polisi harus menjunjung tinggi martabat korps kesatuan dengan jalan memberi contoh yang baik serta tetap mengikuti aturan protokol covid-19.