Jakarta – Timredaksi.com, Sebagai salah satu langkah dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia, PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) – PT PELNI (Persero) telah mewajibkan seluruh calon penumpang yang akan berpergian dengan kapal PELNI untuk menyertakan surat keterangan sehat bebas Covid-19 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit atau petugas kesehatan yang berwenang.
Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT PELNI (Persero), Yahya Kuncoro menyampaikan bahwa PT PELNI (Persero) terus berusaha untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan menjalankan protokol kesehatan yang sesuai dengan arahan dari Pemerintah. Sebagai aksi nyata, Perusahaan telah memberlakukan aturan ini mulai 20 April 2020. “Manajemen mengambil kebijakan ini sebagai salah satu langkah antisipasi penyebaran Covid-19 diatas kapal. Kami harap seluruh calon penumpang dapat menyertakan surat sebut agar dapat melakukan perjalanan bersama kami,” terangnya.
Guna mendukung pelaksanaan, Manajemen juga akan menginformasikan kebijakan ini kepada Pemerintah Daerah serta melakukan sosialisasi mengenai pemberlakuan persyaratan surat keterangan bebas Covid-19 kepada seluruh masyarakat dan seluruh travel agen penjualan tiket kapal PELNI di Indonesia.
Selain menerapkan aturan tersebut, sebagai upaya dalam mengurangi penyebaran Covid-19 dan menciptakan ruang agar physical distancing dapat terlaksana selama perjalanan, sejak 4 April 2020 Manajemen PELNI telah mengambil keputusan untuk menjual tiket maksimal 50% dari kapasitas seat terpasang pada masing-masing kapal. Keputusan diambil sebagai tindaklanjut atas surat yang dikeluarkan oleh Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut perihal Optimalisasi Operasi Kapal PSO Penumpang dan Perintis di Masa Karantina Wilayah Akibat Covid-19.
Manajemen juga telah memberlakukan kewajiban penggunaan masker selama berada di atas kapal yang dimulai diberlakukan pada 12 April 2020. “PELNI akan menerapkan berbagai kebijakan untuk mendukung Pemerintah dalam menekan tingkat penyebaran Covid-19 di Indonesia,” tutup Yahya.
PELNI sebagai Perusahaan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak pada bidang transportasi laut hingga saat ini telah mengoperasikan sebanyak 26 kapal penumpang dan menyinggahi 83 pelabuhan serta melayani 1.100 ruas. Selain angkutan penumpang, PELNI juga melayani 45 trayek kapal perintis yang menjadi sarana aksesibilitas bagi mobilitas penduduk di daerah T3P dimana kapal perintis menyinggahi 275 pelabuhan dengan 3.739 ruas.