News

Paripurna Setujui RUU TPKS Inisiatif DPR, Satu Praksi Masih Menolak

271
×

Paripurna Setujui RUU TPKS Inisiatif DPR, Satu Praksi Masih Menolak

Share this article

Timredaksi.com – Juru bicara Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati menyatakan, fraksinya menolak Rancangan Undang-undamg TPKS . Pasalnya dalam UU TPKS belum masukan seluruh tindak pidana kesusilaan Kekerasannya.

“Bukan kami tidak setuju atas perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, terutama kaum perempuan,” kata Kurniasih pada saat Rapat paripurna gudung Senayan DPR RI, Selasa 18/1/2022.

Menurutnya RUU TPKS tersebut belum sempurna disebabkan belum masukan terangan dasar tidakan hukum dari perbuatan asusilanya.

“RUU TPKS ini tidak memasukan secara komprehensif seluruh tindak pidana kesusilaan yang meliputi kekerasan seksual, perzinaan, dan penyimpangan seksual yang menurut kami menjadi esensi penting dalam pencegahan dan perlindungan dari kekerasan seksual,” kata Kurniasih.

Dari sembilan fraksi, hanya Fraksi partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang tegas menolak RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai RUU inisiatif DPR, Selasa (18/1/2022).

“Apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?” kata Ketua DPR Puan Maharani selaku pimpinan rapat, Selasa.

Baca Juga  Suami Dipenjara Istri Malah Dicabuli dan Diperas oleh 2 Oknum Penyidik Polsek, Ini Kronologinya

Setuju,” jawab peserta rapat diikuti ketukan palu sebagai tanda persetujuan.

Sebelum dimintai persetujuan oleh Puan, masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya terkait RUU TPKS.

DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai RUU inisiatif DPR. Persetujuan ini diambil usai sembilan Fraksi DPR RI menyampaikan pandangan masing-masing dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara II, Senayan.

“Apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?” kata Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani. “Setuju,” jawab peserta rapat diikuti ketukan palu sebagai tanda persetujuan. Sebelum dimintai persetujuan oleh Puan, masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya terkait RUU TPKS.

Pembahasan RUU TPKS setelah pengesahan ini kemudian akan dilakukan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Dari sembilan fraksi, diketahui hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) yang tegas menolak RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *