Presiden Jokowi memberi perintah tegas Kepala Kepolisian (Kapolri) Idham Azis untuk menindak pelaku pidana demonstrasi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden ( KSP) Donny Gahral Adian dalam rapat internal secara virtual yang membahas UU Cipta Kerja dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (9/10/2020) pagi.
Salah satu agenda rapat tersebut adalah membahas soal kerusuhan yang terjadi selama aksi unjuk rasa.
“Aparat penegak hukum harus memproses semua yang memang melakukan tindak pidana selama aksi. Kita kan negara hukum, semua harus diproses secara hukum,” tegas Donny
Kepolisian RI mencatat ada 3.862 orang yang ditangkap dalam rangkaian aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja yang berlangsung pada Kamis (8/10/2020).
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, mereka yang ditangkap kini masih berada di kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.
Argo Yuwono membeberkan, 3.862 orang yang ditangkap itu terdiri dari beberapa kelompok yakni kelompok anarko, masyarakat umum, pelajar, mahasiswa, buruh, dan pengangguran.
Selain itu, Jokowi juga memerintahkan para menterinya untuk memperkuat pola komunikasi publik, mensosialisasikan UU Cipta Kerja, sekaligus membantah berbagai hoaks yang beredar.
“Agar bisa dipahami dengan jelas, tak menimbulkan kesalahpahaman dan semua yang terlibat wajib untuk menjelaskan ke publik mengenai apa manfaatnya dan membantah berbagai hoaks tentang UU ini,” kata Donny.
Presiden Jokowi juga meminta 34 gubernur se-Indonesia untuk satu suara turut mendukung UU Cipta Kerja.
Karena menurut Jokowi, UU Cipta Kerja sangat dibutuhkan untuk meningkatkan investasi dan lapangan pekerjaan.
“Jadi tidak ada yang dipersepsi orang selama ini, bahwa ini untuk merugikan rakyat. Ini sepenuhnya ditujukan untuk kemaslahatan bersama agar ekonomi bisa pulih dan kembali normal,” ujarnya.
Donny juga mengatakan bahwa tuntutan demonstran terkait penerbitan Perppu untuk mencabut UU Cipta Kerja tak dibahas dalam rapat dan meminta masyarakat yang keberatan untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK)*