Jakarta, Timredaksi.com – Tujuh konsumen pengguna DFSK Glory 580 Turbo CVT produksi 2018 mengajukan surat gugatan ke PT Sokonindo Automobile sebagai agen Pemegang Merek (APM) DFSK di Indonesia.
Dalam surat gugatannya, ketujuh konsumen DFSK tersebut mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Sokonindo Automobile selaku ATPM dan produsen. Pun begitu terhadap enam pihak lainnya selaku dealer dan bengkel resmi DFSK. Gugatan disampaikan melalui kuasa hukum David Tobing, yang teregister secara e-court (online) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor register: PN JKT.SEL-122020BS2 tanggal 3 Desember 2020.
David Tobing dalam rilis yang diterima detikOto, mengatakan para Konsumen mengajukan gugatan sehubungan dengan kendaraan DFSK Glory 580 Turbo CVT, tahun pembuatan 2018. Disebutkan, kendaraan mengalami kendala pada waktu berjalan di tanjakan dan/atau saat berada di jalan kemacetan yang menanjak (stop & go), baik pada saat digunakan luar kota ataupun di parkiran mall.
“Klien kami membeli mobil DFSK Glory 580 Turbo CVT karena tertarik pada spesifikasi serta fasilitas yang ditawarkan, apalagi mobil ini memiliki turbo yang seharusnya memiliki tenaga yang lebih baik dibanding mobil sekelasnya yang tidak memiliki turbo, tetapi klien kami mengalami gagal tanjak rata-rata lebih dari 2 kali. Hal ini membuat klien kami menjadi takut menggunakan kendaraan untuk berpergian atau pada saat berada di jalanan yang menanjak,” ungkap David Tobing.
David Tobing menilai kendaraan mengalami cacat tersembunyi, yang membuat konsumen pemiliknya dan orang lain berada dalam bahaya karena dapat menyebabkan kecelakaan fatal.
Dalam keterangan yang sama, David Tobing menyebut para konsumen telah melaporkan serta melakukan perbaikan di bengkel resmi DFSK. Namun sampai saat ini Kendaraan Para Konsumen masih mengalami kendala yang sama yaitu tidak dapat berjalan di tanjakan dan/atau saat berada di kemacetan yang menanjak (stop & go).
“Hal ini adalah bukti bahwa kendaraan para konsumen yang diproduksi dan dijual oleh DFSK adalah kendaraan yang mengandung cacat tersembunyi. Hal tersebut sangatlah berbahaya bagi para Konsumen karena dapat mengakibatkan kecelakaan yang fatal pada saat Para Konsumen mengendarainya dan dapat membahayakan pihak lain,” David Tbing menambahkan.
DFSK dinilai telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perhubunggan Republik Indonesia Nomor PM 33 Tahun 2018, tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor Pasal 18 point b dan c mengenai uji untuk kerja mesin serta uji kemampuan jalan, di mana DFSK dilarang memperdagangkan barang yang mengandung cacat tersembunyi dan wajib bertanggung jawab atas kerugian Para Konsumen, lanjut David.
Akibat seluruh perbuatan melawan hukum yang dilakukan DFSK yang telah menimbulkan kerugian material dan immateril kepada Para Konsumen, dalam petitumnya para konsumen dikatakan meminta agar Majelis Hakim menghukum DFSK untuk bertanggung jawab memberikan ganti rugi material sebesar Rp1.959.000.000,00 (satu miliar sembilan ratus lima puluh sembilan juta Rupiah), yang merupakan total harga pembelian Kendaraan Para Konsumen dan ganti rugi immaterial sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah), kepada masing-masing para konsumen sehingga apabila ditotal kerugian immateril menjadi Rp 7.000.000.000,00 (tujuh miliar Rupiah), karena Para Konsumen telah mengalami perasaan khawatir, takut selama menggunakan kendaraan dan juga habisnya waktu, pikiran dan tenaga selama mengalami kendala pada kendaraannya.
Hingga saat ini detikOto terus berusaha untuk melakukan komunikasi dengan PT Sokonindo Automobile Agen Pemegang Merek (APM) DFSK di Indonesia. Namun hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban resmi dari pihak DFSK. (Azam/S:Detik.com)