EkonomiFeaturedNews

Menteri Sosial Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Bansos

381
×

Menteri Sosial Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Bansos

Share this article

Jakarta, Timredaksi.com – Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial Covid-19. Dalam keterangan pers, KPK mengatakan dalam transaksi haram ini disepakati fee sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket.

“Untuk fee tiap paket Bansos di sepakati oleh MJS (Matheus Joko Santoso dan AW (Adi Wahyono) sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bantuan sosial,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari.

Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) merupakan pejabat pembuat komitmen dalam proyek bantuan Corona yang ditunjuk langsung oleh Mensos Juliari Batubara. Kemudian, Firli mengatakan Matheus Joko Santoso dan Adi membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang diantaranya Ardian (AIM), Harry Sidabuke (HS) dan PT RPI yang diduga milik Joko Santoso sendiri. Penunjukan PT RPI itu diduga diketahui oleh Juliari Batubara dan Adi.

Baca Juga  Cegah Tawuran, Kapolres Depok Ajak Ramaikan Masjid & Mushola

Firli menjelaskan pada pelaksaaan paket bantuan Corona periode pertama, diduga diterima fee sebesar Rp 12 miliar. Mensos Juliari Batubara diduga turut menerima uang senilai Rp 8,2 miliar turut diterima Mensos Juliari.

“Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar,” sebutnya.

Tak hanya itu, Firli mengatakan pada pelaksanaan periode kedua, diduga sudah terkumpul uang dari Oktober sampai Desember 2020 sekitar Rp 8,8 miliar yang dikelola oleh Eko dan Shelvy selaku orang kepercayaan Mensos Juliari Batubara. Uang Rp 8,8 miliar itu diduga akan dipakai untuk keperluan Mensos Juliari Batubara.

“Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan saudara JPB,” tutur Firli.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *