News

Mencuat Isu Dugaan Pemerasan Dan Intervensi Irjen Karyoto Dalam Kasus Korupsi Renovasi Stadion Mandala Krida

Jakarta – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto diduga sempat melakukan pemerasan serta intervensi terhadap kasus korupsi renovasi stadion Mandala Krida Yogjakarta saat dirinya masih menjabat sebagai Deputi Penindakan di Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK).

Pada saat itu, salah satu tersangka kasus renovasi stadion mandala krida yang berinisial HS diduga sempat dimintai uang sebesar 20 Milyar oleh Karyoto agar kasusnya tidak berlanjut. Diduga uang sejumlah tersebut nantinya akan digunakan untuk membantu pencalonan Bambang Widjayanto sebagai Caleg DPR RI.

Kasus korupsi renovasi stadion mandala krida terkesan ada paksaan dan intervensi terhadap beberapa pihak termasuk Badan Pemeriksaan Keuanganan (BPK). Hal tersebut terjadi karena HS tidak dapat memenuhi permintaan Karyoto, yaitu uang sejumlah 20 Milyar. Sehingga BPK dua kali melakukan audit atas permintaan Karyoto terhadap renovasi stadion mandala krida dengan hasil yang berbeda.

Audit BPK pertama dilakukan atas permintaan HS selaku pemegang proyek stadion mandala krida. HS secara sukarela meminta BPK untuk melakukan audit terhadap apa yang telah dikerjakannya. Hal tersebut selalu dilakukan oleh HS dalam setiap penggarapan proyek infrastruktur, karena HS sadar akan aturan hukum yang berlaku.

Tidak ditemukan pelanggaran terhadap proyek renovasi stadion mandala krida saat BPK melakukan audit yang pertama atas permintaan sukarela HS. Namun, Karyoto diduga meminta kepada BPK untuk kembali melakukan audit ulang terhadap proyek renovasi stadion mandala krida. Hasil audit yang pertama dan yang kedua terdapat perbedaan yang signifikan. Sehingga audit yang kedua menjadi rujukan dan salah satu bukti untuk menjadikan HS sebagai terdakwa.

Karena tidak memenuhi permintaan Karyoto, HS dicari cari kesalahannya oleh Karyoto. Sehingga dipaksakan untuk dilakukan audit dua kali atas proyek renovasi stadion mandala krida.

Kasus HS juga sempat dilakukan audit hukum oleh Edward Omar Sharif Hiarij atau biasa disapa Eddy S Hiariej yang saat ini menjabat sebagai Wamenkumham. Legal Opinion dari Eddy S Hiariej menyatakan bahwa tidak ditemukan pelanggaran dalam proyek renovasi stadion mandala krida.

Diduga intervensi dari Karyoto dalam kasus itu, karena HS merasa keberatan dan tidak menyanggupi permintaan dari Karyoto.

(*)

Salsa Sabrina

Recent Posts

Zanzibar Kadhi’s Court Jadikan MA RI Rujukan Transformasi

Timredaksi.com, Jakarta - Delegasi Zanzibar pelajari transformasi digital & tata kelola hukum keluarga Islam dalam…

2 hours ago

Mahkamah Agung Perkuat Sinergi dengan Media, Fokus Sosialisasi Implementasi KUHP Baru

Timredaksi.com, Jakarta - Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menggelar kegiatan media gathering bersama para…

2 hours ago

Telisik standarisasi kesejahteraan ABK Pelni di peringkat Dunia

Timredaksi.com, Jakarta -- Secara factual, tidak ada data resmi dari lembaga maritim dunia (seperti IMO…

1 day ago

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Timredaksi.com, Jakarta - Pemerintah dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memiliki komitmen yang…

1 day ago

Ketua Kamar Pidana MA Tegaskan Aturan Sidang Pembacaan Putusan PT

Timredaksi.com, Jakarta - Ketua Kamar Pidana MA Prim Haryadi tegaskan kewajiban Pengadilan Tinggi gelar sidang…

1 day ago

PN Wangi-Wangi Gelar Sidang dan Kenalkan Inovasi di Kaledupa

Timredaksi.com, Wakatobi -- PN Wangi-Wangi gelar sidang keliling & kenalkan inovasi Si-Kapal di Kaledupa demi…

1 day ago