News

Ketua Kamar Pidana MA Tegaskan Aturan Sidang Pembacaan Putusan PT

Timredaksi.com, Jakarta – Ketua Kamar Pidana MA Prim Haryadi tegaskan kewajiban Pengadilan Tinggi gelar sidang pembacaan putusan terbuka sesuai mandat KUHAP.

Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Dr. Prim Haryadi, menyoroti kepatuhan Pengadilan Tinggi (PT) dalam menggelar sidang pembacaan putusan banding.

Hal tersebut disampaikannya dalam Bimtek Penguatan Kapasitas Hakim se-wilayah hukum PT Bengkulu di Aula Pengadilan Negeri Bengkulu, Jumat (5/6).

Prim mengungkapkan, sampling Panitera MA terhadap 48 perkara menunjukkan pemberitahuan tanggal sidang putusan banding kerap terabaikan.

Padahal, Pasal 298 ayat (1) KUHAP mewajibkan PT menggelar sidang terbuka dan mengirim pemberitahuan tiga hari sebelum putusan diucapkan.

Pemberitahuan resmi ini sangat krusial karena menjadi dasar penghitungan tenggat waktu 14 hari untuk mengajukan upaya hukum Kasasi.

Berdasarkan Pasal 300 KUHAP, memori kasasi wajib diajukan dalam waktu 14 hari sejak putusan banding dibacakan di sidang terbuka.

“Hakim Tinggi harus segera melaksanakan Pasal 298 dan 300 ini, tanpa perlu menunggu instruksi tertulis,” tegas Prim, Jumat.

Untuk mempermudah sistem, MA ke depan akan mengakomodir pengiriman notifikasi hari sidang putusan banding ini melalui aplikasi e-Berpadu.

MA juga tengah menyiapkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) khusus untuk menegakkan pemberlakuan kedua pasal KUHAP baru tersebut.

Selain fokus pada persidangan PT, bimtek yang dihadiri Wakil Ketua PT Bengkulu ini juga membedah implementasi Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR).

Proses MKR wajib ditawarkan hakim pasca-dakwaan dan harus diselesaikan secara menyeluruh dalam tenggat waktu maksimal 7 hari.

Jika MKR menemui jalan buntu, perkara pidana akan dialihkan ke tahap Pengakuan Bersalah (PB) sebagaimana diatur dalam KUHAP baru.

Mekanisme PB untuk ancaman di bawah 5 tahun menggunakan acara singkat, sedangkan ancaman 5-7 tahun berjalan atas permintaan jaksa.

Di sisi lain, MA sedang mengharmonisasi Rancangan Perma tentang Putusan Pemaafan Hakim (rechterlijk pardon) bersama Kementerian Hukum.

Regulasi yang melibatkan Prof. Harkristuti ini ditargetkan terbit dalam waktu dekat bersamaan dengan Perma Tindak Pidana Terorisme.

 

Azzam Putra

Recent Posts

GAKESLAB Jakarta Dukung Gelaran Seminar Nasional XIII & Healthcare Expo XI ARSSI 2026

Timredaksi.com, Jakarta  - Untuk mempersiapkan, memperkuat, dan membekali manajemen rumah sakit agar mampu bertahan serta…

2 days ago

Presiden Prabowo: Anak Orang Miskin Jangan Sampai Tetap Miskin

Timredaksi.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin kemiskinan terus diwariskan dari…

3 days ago

Kebijakan Menhut Dinilai Perkuat Posisi Indonesia dalam Konservasi Gajah Dunia

Timredaksi.com, Jakarta - Komunitas konservasi internasional menilai Indonesia memiliki peluang besar untuk semakin memperkuat posisinya…

5 days ago

Kabiro Iklan & Promosi Kolaborasi Wabendum HIPMI Syariah Sulsel gagas kerjasama CSR BUMN & BUMD

Timredaksi.com, Jakarta - Langkah taktis yang digagas oleh Syamsul Bahri Kabiro Iklan & Promosi Media…

6 days ago

FKGI Dukung Arah Kebijakan Raja Juli Antoni, Infrastruktur Diminta Lindungi Koridor Gajah

Timredaksi.com, Jakarta - Upaya Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memperkuat konservasi gajah melalui Instruksi Presiden…

7 days ago

KH. Hafidz Taftazani: PPIU yang Pasang Iklan Menyesatkan Harus Diberi Sanksi Tegas

Timredaksi.com, Jakarta – Carut-marut penyelenggaraan ibadah umrah yang masih terjadi di Indonesia dinilai tidak lepas…

2 weeks ago