News

Ketua Kamar Pidana MA Tegaskan Aturan Sidang Pembacaan Putusan PT

Timredaksi.com, Jakarta – Ketua Kamar Pidana MA Prim Haryadi tegaskan kewajiban Pengadilan Tinggi gelar sidang pembacaan putusan terbuka sesuai mandat KUHAP.

Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Dr. Prim Haryadi, menyoroti kepatuhan Pengadilan Tinggi (PT) dalam menggelar sidang pembacaan putusan banding.

Hal tersebut disampaikannya dalam Bimtek Penguatan Kapasitas Hakim se-wilayah hukum PT Bengkulu di Aula Pengadilan Negeri Bengkulu, Jumat (5/6).

Prim mengungkapkan, sampling Panitera MA terhadap 48 perkara menunjukkan pemberitahuan tanggal sidang putusan banding kerap terabaikan.

Padahal, Pasal 298 ayat (1) KUHAP mewajibkan PT menggelar sidang terbuka dan mengirim pemberitahuan tiga hari sebelum putusan diucapkan.

Pemberitahuan resmi ini sangat krusial karena menjadi dasar penghitungan tenggat waktu 14 hari untuk mengajukan upaya hukum Kasasi.

Berdasarkan Pasal 300 KUHAP, memori kasasi wajib diajukan dalam waktu 14 hari sejak putusan banding dibacakan di sidang terbuka.

“Hakim Tinggi harus segera melaksanakan Pasal 298 dan 300 ini, tanpa perlu menunggu instruksi tertulis,” tegas Prim, Jumat.

Untuk mempermudah sistem, MA ke depan akan mengakomodir pengiriman notifikasi hari sidang putusan banding ini melalui aplikasi e-Berpadu.

MA juga tengah menyiapkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) khusus untuk menegakkan pemberlakuan kedua pasal KUHAP baru tersebut.

Selain fokus pada persidangan PT, bimtek yang dihadiri Wakil Ketua PT Bengkulu ini juga membedah implementasi Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR).

Proses MKR wajib ditawarkan hakim pasca-dakwaan dan harus diselesaikan secara menyeluruh dalam tenggat waktu maksimal 7 hari.

Jika MKR menemui jalan buntu, perkara pidana akan dialihkan ke tahap Pengakuan Bersalah (PB) sebagaimana diatur dalam KUHAP baru.

Mekanisme PB untuk ancaman di bawah 5 tahun menggunakan acara singkat, sedangkan ancaman 5-7 tahun berjalan atas permintaan jaksa.

Di sisi lain, MA sedang mengharmonisasi Rancangan Perma tentang Putusan Pemaafan Hakim (rechterlijk pardon) bersama Kementerian Hukum.

Regulasi yang melibatkan Prof. Harkristuti ini ditargetkan terbit dalam waktu dekat bersamaan dengan Perma Tindak Pidana Terorisme.

 

Azzam Putra

Recent Posts

ENAM TAHUN TAK KUNJUNG DIREALISASIKAN, AZAS TIGOR DESAK PEMERINTAH SEGERA BERLAKUKAN CUKAI MBDK

Timredaksi.com, Jakarta — Perlindungan kesehatan masyarakat tak boleh terus tertunda. Pemerintah didesak segera memberlakukan regulasi…

2 days ago

DISPERDAGIN KABUPATEN BANDUNG TERIMA KUNJUNGAN PESERTA KKP SESPIMMA POLRI ANGKATAN KE-76 TAHUN

Timredaksi.com, Bandung — Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Bandung menerima kunjungan peserta Kuliah Kerja…

3 days ago

Anamcara Hotel Gelar Sesi Yoga dan Diskusi Kesehatan Perimenopause

  CIANJUR - Anamcara Hotel menggelar kegiatan kebugaran bertajuk Yoga at Anamcara pada Selasa (20/10/2026).…

4 days ago

Nalar Komunikasi Dialogis: Membongkar Hegemoni Instrumental dan Mengurai Kebuntuan di Tengah Krisis Kelompok

  Oleh: Ilham Ramadhan - Guru Ahli Pertama ​Paradoks terbesar dalam peradaban modern adalah bahwa…

4 days ago

DCW Desak KPK Usut Dugaan Jual Beli Jabatan dan Pengaturan Proyek di Kabupaten Demak

Timredaksi.com, Demak — Demak Corruption Watch (DCW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelaah sejumlah…

4 days ago

Agenda Reforma Agraria di Tengah Badai Korupsi

Agenda Reforma Agraria di Tengah Badai Korupsi Oleh: Fani Ruusul Masail (Dosen Hukum Institut Al…

4 days ago