News

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Timredaksi.com, Jakarta – Pemerintah dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memiliki komitmen yang sama dalam menjaga keseimbangan antara kepastian pengelolaan Aparatur Sipil Ngara (ASN), keberlanjutan pelayanan publik, dan kemampuan fiskal pemerintah pusat maupun daerah. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan pemerintah berkomitmen untuk terus memperkuat pengelolaan ASN yang profesional, adaptif, dan berkelanjutan, dengan tetap menjaga kualitas pelayanan publik dan memperhatikan kapasitas fiskal daerah.

“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama Komisi II DPR RI dalam mengawal berbagai kebijakan manajemen ASN. Semoga ikhtiar kita bersama dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujar Menteri Rini dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Gubernur/Bupati/Wali Kota se-Indonesia, APKASI, dan APEKSI, di Jakarta, Senin (8/6/2026).

Rini menguraikan sebagian besar ASN berada di pemerintah daerah. Implementasi kebijakan ASN tentu sangat dipengaruhi oleh kondisi fiskal daerah. Dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah kendala dan tantangan untuk memenuhi ketentuan tersebut, terutama di tengah kebutuhan menjaga kualitas pelayanan publik dan pengelolaan ASN di daerah. Pemerintah memandang bahwa pengelolaan ASN ke depan perlu dilakukan secara lebih terencana, berkelanjutan, dan selaras dengan kapasitas fiskal daerah. Karena itu, Menteri Rini menuturkan pemerintah daerah perlu menindaklanjuti beberapa hal yang berkaitan dengan manajemen ASN.

Pertama, memperkuat perencanaan kebutuhan ASN berbasis kebutuhan riil. “Pemerintah Daerah dapat mengajukan usulan perencanaan kebutuhan ASN yang mendukung pencapaian tujuan instansi dengan mempertimbangkan kebutuhan kompetensi, potensi daerah, dan prioritas nasional,” imbuh Rini.

Kedua, melakukan penataan (rightsizing) organisasi pemerintah daerah secara lebih tepat. Pemerintah Daerah agar melakukan penataan kelembagaan berbasis pada prinsip structure follows strategy.

Selanjutnya ketiga, memperkuat manajemen ASN berbasis kinerja. Pemerintah Daerah agar memperkuat Manajemen PNS dan PPPK berbasis merit dengan sistem evaluasi kinerja untuk memastikan keselarasan antara kinerja individu dan organisasi untuk mendukung optimalnya pencapaian layanan publik.

Keempat, Pemerintah Daerah diminta untuk memperkuat penerapan Manajemen Talenta ASN untuk memastikan ketepatan kompetensi dan jabatan dalam rangka mencapai tujuan strategis organisasi.

“Langkah-langkah ini diharapkan dapat menjadi usulan solusi untuk memastikan pengelolaan ASN dan pelayanan publik tetap berjalan selaras dengan kemampuan fiskal daerah,” tutur Rini.

Senada dengan Menteri Rini, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan untuk memastikan adanya pengelolaan kepegawaian dan keuangan daerah yang seimbang, belanja pegawai tidak boleh melampaui 30 persen dari APBD yang ada. Tito memaparkan salah satu opsi yang bisa diterapkan pemerintah daerah pada postur belanja adalah dengan menghentikan rekrutmen pegawai baru, terutama tenaga honorer.

“Honorer sudah dimoratorium, jadi mohon betul untuk seluruh kepala daerah harus tegas tidak boleh ada tenaga honorer baru. Pada forum yang baik ini untuk rekan-rekan kepala daerah tolong jangan ada lagi penambahan honorer, karena akan menjadi beban biaya belanja pegawai dan jadi beban kepala daerah berikutnya,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menerangkan rapat yang mengundang kepala daerah di seluruh Indonesia ini digelar untuk menindaklajuti hasil koordinasi dan usulan solusi Menteri PANRB, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri mengenai relaksasi kebijakan maksimal 30% APBD untuk belanja pegawai.

“Acara hari ini untuk menyampaikan berita baik dari pemerintah terkait dengan relaksasi belanja pegawai. Termasuk bagaimana pola pembinaan dan pengawasan yang dilakukan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam hal ini adalah Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PANRB terkait dengan ASN PPPK dan masih maraknya honorer yang ada di daerah, untuk kita bisa menyesuaikan proporsi APBD kita terutama di tahun 2027,” jelasnya.

Dalam rapat tersebut Komisi Il DPR RI mendukung kesepakatan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan untuk menerapkan masa transisi dalam pelaksanaan ketentuan belanja pegawai maksimal 30% dari APBD sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) diatur melalui Undang-Undang APBN.

“Selanjutnya Komisi Il DPR RI meminta Kementerian PANRB mengkoordinasikan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN guna menjamin kepastian masa kerja, jenjang karier kesejahteraan, dan perlindungan sosial ASN,” ujar Rifqinizamy saat membacakan kesimpulan rapat.

 

Azzam Putra

Recent Posts

GAKESLAB Jakarta Dukung Gelaran Seminar Nasional XIII & Healthcare Expo XI ARSSI 2026

Timredaksi.com, Jakarta  - Untuk mempersiapkan, memperkuat, dan membekali manajemen rumah sakit agar mampu bertahan serta…

2 days ago

Presiden Prabowo: Anak Orang Miskin Jangan Sampai Tetap Miskin

Timredaksi.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin kemiskinan terus diwariskan dari…

4 days ago

Kebijakan Menhut Dinilai Perkuat Posisi Indonesia dalam Konservasi Gajah Dunia

Timredaksi.com, Jakarta - Komunitas konservasi internasional menilai Indonesia memiliki peluang besar untuk semakin memperkuat posisinya…

5 days ago

Kabiro Iklan & Promosi Kolaborasi Wabendum HIPMI Syariah Sulsel gagas kerjasama CSR BUMN & BUMD

Timredaksi.com, Jakarta - Langkah taktis yang digagas oleh Syamsul Bahri Kabiro Iklan & Promosi Media…

6 days ago

FKGI Dukung Arah Kebijakan Raja Juli Antoni, Infrastruktur Diminta Lindungi Koridor Gajah

Timredaksi.com, Jakarta - Upaya Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memperkuat konservasi gajah melalui Instruksi Presiden…

1 week ago

KH. Hafidz Taftazani: PPIU yang Pasang Iklan Menyesatkan Harus Diberi Sanksi Tegas

Timredaksi.com, Jakarta – Carut-marut penyelenggaraan ibadah umrah yang masih terjadi di Indonesia dinilai tidak lepas…

2 weeks ago