EkonomiFeaturedNews

Maybank Wajib Ganti Uang Nasabah Rp 22 M yang Raib?

441
×

Maybank Wajib Ganti Uang Nasabah Rp 22 M yang Raib?

Share this article

Jakarta, Timredaksi.com – Kasus hilangnya uang nasabah eSports yang raib di tabungan Maybank menggegerkan industri perbankan. Bank dinilai harus mengganti uang tersebut jika terbukti bersalah.

Pihak Maybank sudah buka suara dan bersedia mengganti uang tersebut jika memang terbukti dalam proses pengadilan. Pengamat perbankan Paul Sutaryono mengungkapkan kasus raibnya dana nasabah di Maybank harus diteliti lebih seksama.

“Pada prinsipnya, jika setiap kasus harus diadakan penelitian lebih seksama. Jika ternyata nanti kesalahan ada pada bank maka bank wajib mengganti dana yang hilang,” kata dia, Jumat (6/11/2020).

Dia mengungkapkan berdasarkan data otentik lengkap nasabah dapat mengajukan kasus itu kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator keuangan. “Pasti OJK akan membantu sebagai intermediasi kasus untuk diselesaikan,” jelasnya.

Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Muhammad Yusron mengungkapkan berdasarkan UU LPS, LPS menjamin simpanan nasabah bank apabila bank dicabut izin usahanya oleh OJK.

Presiden Direktur Maybank Indonesia Taswin Zakaria mengungkapkan jika pengembalian dana tergantung dari hasil pembuktian di pengadilan. Taswin mengatakan, pihaknya akan meminta pihak yang terlibat dalam kasus ini untuk bertanggung jawab sesuai dengan keputusan pengadilan.

Baca Juga  Twitter Beberkan Kebijakan Baru untuk Dapatkan Centang Biru

“Siapapun yang terbukti salah nanti tentunya akan bertanggung jawab terhadap pengembalian dana nasabah,” jelasnya.

Untuk saat ini, Taswin mengaku manajemen Maybank Indonesia menghormati proses hukum yang sudah dijalankan pihak Kepolisian Indonesia. Bahkan dirinya juga ikut melaporkan masalah ini kepada otoritas seperti OJK.

“Sementara kita sama-sama hormati proses hukum yang berjalan. Modus pembobolan bank banyak modelnya. Kita laporkan ini ke pihak otoritas untuk diproses secara hukum untuk memastikan tidak ada moral hazard di perbankan,” ungkap dia. (Azzam/S:Detikcom)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *