EkonomiFeaturedNews

Marak Penyelundupan Lobster, Peneliti Minta Revisi Kebijakan Ekspor

434
×

Marak Penyelundupan Lobster, Peneliti Minta Revisi Kebijakan Ekspor

Share this article

Jakarta, Timredaksi.com – Kasus suap ekspor benur (benih lobster) yang dilakukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo membuat heboh masyarakat. Apa ada yang salah dengan kebijakan ekspor?

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) melakukan webinar Sapa Media dengan tema Memahami Potensi Lobster dari Prespektif Kelautan dan Sosial. Dalam acara tersebut sejumlah peneliti menjadi nara sumber yaitu Dr Rianta Pratiwi, Peneliti Pusat Penelitian Oseanografi LIPI, Dr Sigit Anggoro Putro Dwiono, Peneliti Balai Bio Industri Laut (BBIL) LIPI, Varian Fahmi, M.Si, Peneliti Balai Bio Industri Laut-LIPI, Anta Maulana, M.Han, Peneliti Pusat Penelitian Politik-LIPI.

“15 persen terumbu karang dunia ada di Indonesia. Sudah jadi pemahaman umum, terumbu karang yang sehat jadi habitat utama lobster dari segi ekologi maupun ekonomi. Lobster jadi penting karena bergantung tangkapan di alam,” ujar Prof. Ocky Karna Radjasa, Deputi bidang Ilmu Pengetahuan Kebumian LIPI.

Dalam pemaparannya, para peneliti menjelaskan bahwa tentang budidaya lobster yang kini populer dikonsumsi oleh masyarakat. Selain mengenal budidayanya, para peneliti juga memaparkan tentang untung rugi tambak lobster.

Ternyata tidak semua lobster dapat dibudidaya di Indonesia, contohnya lobster karang. Penghasil lobster terbesar Indonesia adalah NTB, selatan Bali dan selatan Jawa.

Baca Juga  Penembakan di Kantor MUI, Menag Yaqut Sampaikan Hal Ini, Tak Main-main

Melihat masa depan cerah dari lobster, KKP mengeluarkan kebijakan ekspor terbaru yaitu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 12 tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia yang ditandatangani pada 4 Mei 2020.

Permen ini mencabut dan merevisi aturan sebelumnya yang dikeluarkan oleh Susi Pudjiastuti, yaitu Permen KP No. 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia.

Sialnya, Menteri KKP sendirilah yang tersangkut masalah suap ekspor benur saat ini. Masyarakat pun menyangsikan adanya kekuatan dari kebijakan tersebut.

“Jadi pemerintah sudah sangat bagus dalam membuat permen. Ada 10 ketentuan yang harus dipenuhi eksportir benur terkait budidaya. Eksportir boleh melakukan ekspor tapi harus budidaya, 20 persen dari hasil budidaya dikembalikan ke alam sampai adanya budidaya berkelanjutan,” ujar Anta Maulana, M.Han, Peneliti Pusat Penelitian Politik-LIPI.

Anta menambahkan bahwa sebenarnya Permen KP harus dievaluasi, khususnya pasal 5 terkait dengan eksportir. Setiap eksportir harus terdaftar. Menurutnya kebanyakan eksportir bergantung dari kuasa relasi yang dimiliki.

Baca Juga  Raisa Tetap Dandan Meski Sedang Sering di Rumah Saja

“Permen KP tak perlu dicabut, tapi direvisi saja. Harusnya akademisi dilibatkan untuk mengurangi potensi kuasa eksportir,” sambungnya.

Melihat kejadian kasus suap yang dilakukan Menteri Edhy Prabowo, para peneliti minta pemerintah untuk mencari permasalahan dari benur ini, bukan memecahkannya dengan ekspor.

“Permen tahun 12 tahun 2020 untuk mencegah terjadinya penyelundupan. Dulu benur diselundupkan ke Vietnam, tapi transit dulu di Singapura. Ibu Susi ngamuk-ngamuk, kok itu sampai ke Singapura, kan enggak bersurat. Ada oknum ASN yang bermain dalam penyelundupan ekspor benih, lewat jalur Sumatera. Kemarin harga benur di lapangan benur Rp 10 ribu, dijual ke Vietnam 150-260 ribu satu ekor. Bisa dibayangkan kerugian alam, Indonesia dari adanya selundupan benih ini?” paparnya.

Dalam penjelasannya, Anta menyebutkan bahwa adanya monopoli dalam ekspor benih lobster ibarat penyakit yang terus mendera nelayan Indonesia. Karena nelayan jelas dirugikan.

“Jangan bilang kebijakan itu enggak bagus. Bagus, tapi harus direvisi, harus dikaji ulang,” pungkasnya. (Azzam/S:Detik.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *