Timredaksi.com, Jakarta — Fenomena individu transgender atau waria yang tampil di ruang publik sebagai ustadzah serta dikabarkan menjalin hubungan hingga pernikahan dengan laki-laki kembali menjadi sorotan masyarakat. Isu ini memicu perdebatan luas, baik di kalangan tokoh agama, masyarakat umum, maupun pengguna media sosial, khususnya terkait dengan perspektif hukum Islam dan posisi negara dalam menyikapi fenomena tersebut.
Perbincangan publik mencuat setelah beredarnya informasi mengenai seorang transgender berinisial S.R. yang disebut aktif dalam kegiatan keagamaan dan tampil sebagai ustadzah. Selain itu, nama transgender lain berinisial A.F. juga turut disebut, yang diketahui sebelumnya merupakan seorang laki-laki sebelum kemudian mengubah identitas gendernya dan dikenal publik sebagai figur perempuan.
Fenomena ini bukanlah yang pertama terjadi di Indonesia. Sejumlah figur publik transgender sebelumnya juga sempat menjadi perhatian masyarakat karena keterlibatannya dalam dunia hiburan maupun aktivitas sosial keagamaan. Salah satu figur publik yang pernah menjadi sorotan adalah LL, yang dikenal luas setelah mengungkap identitas gendernya kepada publik. Selain itu, almarhum DG juga pernah menjadi perbincangan nasional terkait identitas gendernya, serta kedekatannya dengan berbagai kalangan, termasuk tokoh agama dan organisasi kemasyarakatan.
Dalam perkembangan terbaru, isu ini juga dikaitkan dengan adanya kabar kedekatan individu transgender dengan anggota organisasi kemasyarakatan Islam, termasuk yang berafiliasi dengan Nahdlatul Ulama, seperti Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser), maupun badan otonom perempuan seperti Muslimat NU. Namun, belum terdapat keterangan resmi dari organisasi-organisasi tersebut yang secara khusus mengonfirmasi ataupun menanggapi keterkaitan tersebut secara kelembagaan.
Di sisi lain, hingga saat ini belum ada pernyataan terbaru secara khusus dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang merespons secara langsung kasus individu-individu yang tengah menjadi sorotan tersebut. Meski demikian, dalam berbagai fatwa sebelumnya, para ulama umumnya telah memberikan pandangan terkait persoalan perubahan jenis kelamin dan implikasinya dalam hukum Islam.
Ketua Umum Masyarakat Pesantren Indonesia, KH. Hafidz Taftazani, menegaskan bahwa dalam perspektif hukum Islam, tindakan operasi pergantian kelamin dari laki-laki menjadi perempuan, kemudian menikah dengan laki-laki, dinilai tidak diperbolehkan. Ia menjelaskan bahwa pandangan tersebut merujuk pada pendapat mayoritas ulama yang tertuang dalam kitab-kitab fiqih klasik maupun kontemporer.
“Hukum Islam telah mengatur secara jelas mengenai identitas gender dan pernikahan. Mayoritas ulama berpendapat bahwa laki-laki yang mengubah jenis kelaminnya menjadi perempuan, kemudian menikah dengan laki-laki, tidak dibenarkan secara syariat,” ujarnya kepada media, Selasa (17/2/2026).
Menurutnya, persoalan ini bukan hanya menyangkut aspek individu, tetapi juga berkaitan dengan ketertiban sosial, norma agama, serta pemahaman masyarakat terhadap ajaran Islam. Oleh karena itu, ia menilai penting adanya edukasi yang komprehensif kepada masyarakat agar tidak terjadi kebingungan dalam memahami persoalan tersebut.
“Dari sisi hukum positif di Indonesia, regulasi terkait perubahan jenis kelamin memang dimungkinkan melalui proses hukum tertentu, seperti penetapan pengadilan. Namun, implementasi dan pengakuannya dalam berbagai aspek administrasi, termasuk pernikahan, masih menjadi perdebatan dan memerlukan kejelasan lebih lanjut dalam regulasi nasional,” sambungnya.
Pria lulusan Ummul Quro Makkah, menilai bahwa fenomena transgender yang terlibat dalam aktivitas keagamaan dan sosial mencerminkan dinamika masyarakat modern yang semakin kompleks.
“Di satu sisi, terdapat tuntutan penghormatan terhadap hak individu, sementara di sisi lain, terdapat norma agama dan nilai sosial yang dipegang kuat oleh mayoritas masyarakat Indonesia,” jelas mantan bendahara PBNU.
Hingga kini, diskursus mengenai identitas gender, peran transgender dalam kehidupan keagamaan, serta implikasi hukumnya masih terus berlangsung. Ia menilai diperlukan dialog yang terbuka, bijaksana, dan berbasis pada hukum serta nilai-nilai yang berlaku, guna menjaga ketertiban sosial sekaligus memberikan kejelasan bagi masyarakat.












