Kemenangan di Depan Mata, Mandat Rakyat perlu Dijaga
Oleh: Muhammd Irvan Mahmud Asia
(Pengamat Politik dan Kepemiluan)
Perhelatan akbar demokrasi elektoral lokal—pemilihan gubernur, bupati/walikota telah dilangsungkan pada Rabu, 27 November 2024. Pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara serentak menjadi babak baru dalam sejarah demokrasi Indonesia.
Bisa dikatakan pesta demokrasi lokal kemarin adalah yang terbesar di dunia, lebih dari 207 juta pemilih yang terbagi dalam pemilihan gubernur di 37 provinsi yang diikuti oleh 102 paslon gubernur/wakil gubernur, pemilihan bupati di 415 kabupaten dengan 1.121 paslon bupati/wakil bupati dan pemilihan walikota di 93 kota yang dikontestasikan oleh 274 paslon. Jumlah paslon ini baru berasal atau yang diusung oleh partai politik. Sementara dari calon independen juga ikut berkontestasi yaitu 1 paslon gubernur/wakil gubernur di Papua Barat, 41 paslon bupati/wakil bupati dan 12 paslon walikota/wakil wali kota.
Pilkada Kabupaten Mimika 2024 berdasarkan hasil hitung cepat pasangan nomor urut 1, Johannes Rettob – Emanuel Kemong sudah meraih 60 ribu suara sah (C1-Hasil). Tentunya perolehan suara ini belum final, masih harus menunggu pleno akhir dari KPU Mimika.
Dalam konferensi pers yang dilakukan pada sore hari (Kamis 28 November) paslon Johannes Rettob – Emanuel Kemong menyatakan ucapan terima kasih pada masyarakat Mimika yang telah memberikan dukungan penuh. “Kami sangat menghargai keputusan penyelenggara: KPU, Bawaslu, dll sehingga kita tidak melaksanakan euforia apa-apa meskipun perolehan suara kami sudah sangat aman, posisi aman”, ungkap Johannes Rettob.
Ucapan Johannes Rettob tersebut sangat mencerminkan kenegarawanan. Menghargai penyelenggara dan kandidat lain dengan tidak melakukan euforia berlebihan.
Mengingat masih ada beberapa distrik yang belum masuk, Johannes Rettob mengajak para saksi untuk menjaga dan mengawal suara sampai pleno di KPU. Mari kita jaga kotak suara, jaga perilaku kita. Penyelenggara juga jangan rubah suara rakyat yang sudah diberikan kepada pasangan JOEL sampai ditetapkan KPU,” tegas Johannes Rettob
Paslon JOEL Akan Fokus Bekerja Bukan Eforia
Sejak Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan terakhir kali diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa otonomi daerah merupakan dasar pengelolaan pemerintahan di tingkat lokal. Filosofi desentralisasi ini adalah mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memberikan ruang bagi inovasi lokal dalam pembangunan.
Bagi paslon JOEL, kemenangan dalam pilkada ini bukan untuk euforia, tetapi bagaimana fokus pada Visi dan Misi dan Program yang sudah disampaikan kepada publik Mimika. Inilah kontrak sosial politik calon Bupati dengan masayarakat.
Pasca pilkada, dalam upaya pemenuhan filosofi otonomi daerah yang didalamnya sebangun dengan Visi dan Misi paslon JOEL maka kepemimpinan (baca: Bupati) Mimika kedepan harus visioner, berkolaborasi dengan lintas stakeholder, pemerintahan yang transparan, akuntabel dan berdasarkan pada hukum.
Semua ini, penulis yakini sudah diperhitungkan masak-masak oleh paslon JOEL sebagaimana tergambar jelas dalam dokumen Visi Misi dan Program seperti fokus pada peningkatan ekonomi masyarakat lokal seperti melalui pengeloalaan pertanian dan UMKM yang berkelanjutan.
Lebih jauh, langkah strategis yang harus dilakukan oleh paslon ini adalah membangun pemerintahan daerah yang inklusif, pengambilan kebijakan yang didasarkan pada data presisi, inovasi dan birokrasi yang unggul dan berjiwa mengabdi.
Terakhir, kemampuan memahami politik anggaran, bagaimana memanfaatkan misalnya DAK (Dana Alokasi Khusus), meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah), dan sumber-sumber pembiayaan lain untuk menjalankan berbagai program yang tidak semuanya mampu dibaiayai oleh APBD seperti mengoptimalkan kerjasama dengan badan usaha untuk pembiayaan infrastruktur di Mimika dan lain-lain.