Jakarta – Jaksa Agung RI Dr. Burhanuddin, SH. MH. setelah selesai mengikuti Rapat Kabinet Paripurna secara daring pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2020 dari kediaman dinas Jl. Denpasar Raya Jakarta Selatan menyampaikan tindak lanjut dari Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Pelaksanaan Tugas dan Penanganan Perkara Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 Di Lingkungan Kejaksaan RI.
Dijelaskan Jaksa Agung RI bahwa tindak lanjut dari Instruksinya tersebut telah ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung Muda Intelijen dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha dengan melakukan sinergitas dalam rangka melakukan pengamanan dan pendampingan terhadap program refocusing kegiatan, realokasi anggaran, pengadaan serta penyaluran barang dan/jasa dalam rangka percepatan penanganan covid-19 oleh pemerintah daerah.
Kemudian ditindaklanjuti lagi oleh Jaksa Agung Muda Intelijen dan Jaksa Agung Muda Pedata dan Tata Usaha Negara dengan memberikan pengarahan kepada para Kajati dan Kajari beserta jajarannya pada Kamis, 23 April 2020 dalam acara video conference (vicon) dengan tema “ Optimalisasi Peran Kejaksaan RI Dalam Pengamanan / Pendampingan Refocusing Anggaran Covid 19 di Daerah “.
Kegiatan ini disambut baik oleh para Kepala Daerah baik Gubernur, Walikota maupun Bupati sehingga terhitung sampai dengan 04 Mei 2020 satuan kerja Kejaksaan RI di daerah telah menerima 130 (seratus tiga puluh) permohonan pengamanan / pendampingan hukum dalam proses refocusing
anggaran covid 19 dari pemerintah provinsi maupun dari pemerintah kabupaten / kota.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut ditangani bersama antara bidang Intelijen dan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dan hingga saat ini jumlah unit kerja yang menerima permohonan pengamanan / pendampingan refocusing anggaran covid 19 sebanyak 114 terdiri dari 13 Kejaksaan Tinggi dan 101 Kejaksaan Negeri dengan jumlah total anggaran sebanyak Rp 7.388.324.119.818,-(tujuh triliun tigaratus delapan puluh delapan milyar tigaratus duapuluh empat juta seratus sembilan belas ribu delapan ratus delapan belas rupiah).
Dalam melaksanakan kegiatan pengamanan / pendampingan hukum refocusing anggaran covid 19, bidang intelijen akan memberikan dukungan fungsi pengamanan dari potensi Ancaman Gangguan Hambatan dan Tantangan (AGHT) sejak pengadaan, distribusi dan penyaluran anggaran perlindungan sosial penanganan Covid-19 baik yang bersumber dari APBN/APBD dan APBDesa di wilayah hukum masing-masing.
Sementara untuk bidang Perdata dan Tata Usaha Negara akan menjalankan fungsi Jaksa Pengacara Negara melalui pelaksanaan tugas dan fungsi pendampingan hukum (legal assistance) terhadap refocusing kegiatan dan realokaksi anggaran dalam rangka percepatan penanganan pandemik Covid 19 berdasarkan permintaan secara tertulis dari Gubenur dan atau Walikota / Bupati terhadap permasalahan hukum saja dan harus mempedomani Surat Edaran Jamdatun Nomor : 02/G/GS.2/04/2020 tentang Pedoman Pendampingan Hukum Keperdataan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Keadaan Darurat.
Atas kepercayaan para Kepala Daerah tersebut Jaksa Agung RI berpesan serta mengingatkan para Kajati dan Kajari beserta jajarannya untuk melaksanakan tugas tersebut dengan baik sesuai ketententuan dan jangan sampai ada yang menyalahgunakan kewenangannnya. ” Para Jaksa jangan main-main dan jangan melakukan perbuatan tercela dan melanggar hukum dalam pengamanan/pendampingan ini, akan saya tindak tegas jika hal itu terjadi ” demikian ditegaskan Jaksa Agung RI.