JPPR Minta KPU Cianjur Segera Turun Tangan Terkait Dugaan Pungli Upah Pantarlih

0

 

Timredaksi.com, Cianjur – Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Kabupaten Cianjur meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cianjur agar segera menindak dan turun tangan terkait dugaan pungli upah Pantarlih.

“Kami melakukan advokasi ke salah satu desa yang ada di Kecamatan Karangtengah, terkait adanya pelaporan dari beberapa Pantarlih, perihal adanya potongan honorium sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah,” ucap Koordinator bidang Advokasi dan Propaganda JPPR Cianjur, Alief Irfan.

Alief mengatakan bahwa JPPR Cianjur langsung meminta klarifikasi terkait adanya pengaduan dugaan pemotongan honorarium tersebut, ke salah satu PPS di Kecamatan Karangtengah.

“Kami menilai adanya pembiaran dari PPK Karangtengah, karena ketika mereka tahu di salah satu desa ada dugaan pungli, tidak bertindak secara hukum,” katanya menerangkan.

Menurutnya, ketika diklarifikasi ke PPS, mereka mengiyakan adanya potongan tersebut. Secara hukum kata Alief sebetulnya itu tidak boleh dan tidak ada alasan sekalipun, dalih dari pada PPS untuk memotong honorium Pantarlih.

“Yang lebih parahnya lagi, dari salah satu ketua PPS yang berada di Desa di kecamatan Karangtengah dalam musyawarahnya berkata, bahwasanya gaji Pantarlih yang ke-2 ini adalah kadeudeuh dari KPU,” terangnya.

Baca Juga  Setelah 12 Tahun, PAS Band Akhirnya Rilis Album Terbaru

Sementara itu, Koordinator Daerah JPPR Cianjur, Jaenal Jaelani menambahkan, pihaknya menunggu KPU turun tangan. Bilamana tidak ada tanggapan dan membiarkan, pihaknya akan melaporkan ke Bawaslu dan DKPP.

“Kami akan terus pantau, sejauh mana persoalan terkait dugaan pungli honorium Pantarlih oleh oknum PPS itu uangnya memang harus dikembalikan. Jangan lupa hukum harus terus ditegakkan pada oknum PPS yang melakukan dugaan pungli tersebut,” tandasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here