FeaturedNewsPolhukam

Jakarta Status PSBB Transisi Hingga 25 Oktober 2020

414
×

Jakarta Status PSBB Transisi Hingga 25 Oktober 2020

Share this article

Jakarta – Pemprov DKI Jakarta melalui Gubernurnya Anies Baswedan memutuskan untuk mencabut rem darurat alias pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperketat.

Artinya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB transisi selama dua pekan mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.

Alasan dicabutnya rem darurat adalah adanya pelambatan kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota selama sebulan pemberlakuan PSBB yang diperketat.

“Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, tampak adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan,” papar Anies dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/10/1020).

Dari hasil tersebut, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki PSBB masa transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12 – 25 Oktober 2020,” lanjutnya.

Sebelumnya seperti diketahui, lonjakan kasus Covid-19 pada awal bulan September membuat Pemprov DKI menarik rem darurat dan memberlakukan PSBB yang diperketat selama dua pekan yakni 13 hingga 27 September 2020.

Baca Juga  UP PKB Jagakarsa Gelar Workshop Keselamatan Transportasi Jalan: Langkah Konkrit Menuju Transportasi yang Lebih Aman dan Selamat

Kemudian diperpanjang lagi selama dua pekan yakni mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *