Timredaksi.com – Pemerintah dan dewan perwakilan rakyat (DPR) telah mulai membahas Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN). Bila berjalan mulus, maka pemindahan status ibu kota negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) akan dilakukan pada Semester I-2024.
“Pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN dilakukan pada Semester I-2024 dan akan ditetapkan dengan Peraturan Presiden,” bunyi Pasal 3 RUU IKN, seperti dikutip dari draft RUU IKN seperti dikutip CNBC Indonesia, Senin (20/10/2021).
RUU IKN juga dijelaskan, IKN dalam menjalankan fungsinya akan memiliki pemerintahan, tugas, dan wewenang yang diatur secara khusus dalam UU IKN tersebut.
Selain itu, IKN akan menjadi tempat kedudukan bagi lembaga negara, perwakilan negara asing, dan perwakilan organisasi atau lembaga internasional.
Dalam RUU IKN tersebut juga dijelaskan, pemerintah pusat dapat menentukan lembaga pemerintah non kementerian, lembaga non struktural, lembaga pemerintah lainnya, dan aparatur sipil negara yang tidak dipindahkan kedudukannya ke wilayah IKN.
Adapun pemindahan kedudukan IKN yang dijelaskan dalam Pasal 21 ayat (2) akan dilakukan secara bertahap berdasarkan Rencana Induk IKN.
“Pada tanggal diundangkannya Perpres tentangan pemindahan status IKN dari DKI Jakarta ke IKN, maka seluruh Lembaga Negara secara resmi berpindah kedudukanya dan mulai menjalankan tugas fungsi dan perannya secara bertahap di IKN,” bunyi Pasal 21 ayat (1).
Kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN dari DKI Jakarta ke IKN di Kalimantan Timur akan dilaksanakan oleh Otorita IKN.
Otorita IKN berpedoman pada Rencana Induk IKN dalam melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN. Namun, Otorita IKN dapat melakukan perubahan dan penyesuaian terhadap Rencana Induk IKN setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden.
Secara struktur organisasi, dalam Pasal 9 ayat (1) dijelaskan Pemerintahan Khusus IKN dipimpin oleh Kepala Otorita IKN dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN yang ditunjuk, diangkat dan diberhentikan langsung oleh Presiden. Pelantikannya pejabat-pejabat Otorita IKN pun akan langsung dilaksanakan oleh Presiden.
“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN dalam pelaksanaan dan pengendalian kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara oleh Otorita IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” jelas Pasal 22.
Kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota mendelegasikan seluruh kewenangan dan perizinan terkait kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara kepada Otorita IKN.
Ketentuan mengenai kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara oleh Otorita IKN sebagaimana dimaksud serta kewenangan dan perizinan diatur dengan Peraturan Presiden.
Saran Guspardi, Jangan Ada Penyesalan, Beri Masukkan Objektif
Politisi PAN Dapil Sumbar Gusparidi Gaus berharap agar para ahli beri masukan serta pencerahan dengan lebih objektif.
Hal tersebut di Katakan Guspardi saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama para ahli lingkungan, sosial, hukum, penataan kota dan ahli Ekonomi.
“Tentu Saya berharap pada bapak beri pencerahan secara objektif supaya tidak ada penyesalan dikemudian hari dan tidak ada kepentingan politi tentunya,” kata Gaus Diruang pansus gedung Nusantara II Jakarta Rabu, 8/12/2021.
Gaus mempertanyakan pakar hukum tatanegara yang sudah dimasukan dalam UU IKN tersebut.
“Alasan hukum apakah yang perlu dibuat UU khusus atau apakah RUU IKN sudah dijadikan alas hukum? sehingga kita tidak bekerja dua hal dalam satu persoalan,” ungkapnya.
“Saya mengesankan apa yang bapak sampaikan tentang lembaga perencanaan yang tidak satu dapur, yang menimbulkan tidak pas dan tidak normal. Karna kita sedang dalam kondisi pandemi Covid19,” tegasnya.
Lebih lanjutnya dirinya mempertanyakan yang tergesa-gesa dikarenakan waktu belum bersahabat.
“Kami minta pandangan bapak terhadap persoalan ini. Tentang biografis di Kalimantan Timur. Tadi yang sudah dipaparkan dimana IKN bukan daerah yang mantab, lahan tipis, serta kulstur tanah, air, serta hutan, tidak apa-apa pak tegaskan saja,” ungkapnya.
(Intan)