Timredaksi.com, Jakarta – Usai Pelantikan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia di Akhir Oktober 2024, publik di kejutkan juga di pertontonkan oleh tercederainya marwah institusi peradilan kita dengan Penangkapan Oknum ZR Eksekutif Produser Film Sang Pengadil dan Mantan Kabadiklat M. A lalu di susul Penangkapan Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Banten.
Apa yang di lakukan oleh Institusi Kejaksaan R.I sangat di Apresiasi Prof Dr Sunarto SH MH Ketua M.A dan publik sudah sangat tepat dan sesuai visi misi Pemerintahan Kabinet Merah Putih Prabowo Gibran tentang Pemberantasan Korupsi di Indonesia menjadi Program Prioritas.
Namun kejadian Penangkapan Oknum di institusi Peradilan mengundang Tanda tanya serta rumor perbincangan positif juga negatif di kalangan Akademisi, kaum intelektual dan Pakar Hukum juga Masyarakat Pencari keadilan, bahwa Apakah yang di lakukan oleh institusi hukum kita adalah Suguhan Supremasi Hukum di Indonesia saat ini sudah layak seperti ini ???
Berdasarkan Pasal 30 UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Tugas dan wewenang Kejaksaan yang menjelaskan bahwa Melakukan Penuntutan, melaksanakan penetapan Hakim dan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap bukan nya point pasal yang di maksud adalah point yang seharus nya bisa sinergi dan kompak dalam mengontrol tugas serta wewenang antara dua lembaga Penegak Hukum & Keadilan antara Kejaksaan R.I dan Mahkamah Agung R.I
Apa haruskah tugas dan wewenang kedua lembaga hukum ini saling melumpuhkan sehingga Publik dan Masyarakat pencari keadilan akan mencibir dan tidak percaya lagi terhadap Institusi Hukum di Indonesia, kalau Institusi hukum kita tidak lagi saling menjaga kewibawaan institusi nya.
Kita mengakui dan tidak pungkiri penegakan hukum di Indonesia saat ini lagi gencar – gencar nya pemberantasan pungli, korupsi,TPPU juga gratifikasi yang berdampak sangat menyengsarakan rakyat Indonesia.
Publik atau Masyarakat Pencari Keadilan Sangat setuju visi dan misi Institusi hukum untuk menegakkan Keadilan,Oleh siapapun dan tidak tebang pilih juga tidak ada yang kebal hukum jika ada seseorang juga kelompok masyarakat yang bersalah atau melanggar hukum,tetap akan di jerat hukum sesuai tindakan dan prilaku sesuai ketentuan dan undang – undang yang berlaku.
Prof Erman Rajagukguk mengatakan ” Hukum itu tidak tegak selalu, sekali tegak sekali runtuh.Disana berdiri, disini tubuh, karena ia tergantung pada tingkah laku manusia.Tugas kita adalah tegakkan ketika runtuh, berdirikan ketika rubuh.
Lalu, Jangan karena Ulah Oknum Aparat Penegak Hukum ( APH ) yang melakukan pelanggaran Hukum, Institusi Hukum kita bisa berefek kegaduhan, Jaga Institusi Hukum kita, Jangan biarkan virus Oknum pelanggaran Hukum merusak keharmonisan visi misi antara Lembaga Hukum kita jadi luluh lantah. Tetaplah bersatu, tetaplah sinergi dan tetaplah solid untuk menjalankan tugas negara untuk melaksanakan Supremasi Hukum demi menjaga integritas juga marwah institusi, Harap Syamsul Bahri Ketua Forsimema-ri.