News

Gubernur Jabar Perpanjang PSBB di Bodebek Hingga 25 November

Timredaksi.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperpanjang lagi masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional untuk wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) sampai tanggal 25 November 2020. Perpanjangan masa PSBB ini merupakan yang ketujuh kalinya dengan menimbang masih belum terdapat indikasi penurunan penyebaran Covid-19 di wilayah penyangga DKI Jakarta tersebut.

Keputusan memperpanjang masa PSBB Proporsional itu dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 443/Kep-700-Hukham/2020 yang diterbitkan pada 26 Oktober 2020. Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

“Memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar secara Proporsional di Wilayah Bodebek dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 sampai dengan tanggal 25 November 2020,” seperti dikutip dari surat keputusan tersebut sebagaimana dilaporkan detik.com, Selasa (27/10/2020).

Selain itu, Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, juga memperpanjang masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) untuk wilayah di luar Bodebek. Perpanjangan masa AKB ini berlangsung sampai dengan tanggal 22 November 2020. Keputusan memperpanjang masa AKB dicantumkan dalam Kepgub Jawa Barat Nomor : 443/Kep.669-Hukham/2020.

Pekan ini, hanya ada satu zona merah atau wilayah dengan tingkat kerawanan penularan Covid-19 yang tinggi di Jabar, yaitu Kota Depok. Kota Depok sempat turun status ke zona oranye pada evaluasi Satgas Penanganan Covid-19 Daerah Jabar pekan sebelumnya.

Kang Emil mengatakan, naik kembalinya status Kota Depok dikarenakan adanya pergerakan masyarakat, yang memicu meningkatnya kasus Covid-19 di klaster rumah tangga dan perkantoran.

“Zona merah di Jawa Barat sempat tujuh, lima, kemudian terakhir dua yakni Kabupaten Bekasi dan Kota Cirebon, sekarang Kota Depok yang kembali merah karena pergerakan masyarakat dan klaster rumah dan perkantoran yang ternyata meningkat,” ujarnya di Gedung Sate, Senin (26/10/2020).

Di samping itu, Kang Emil juga melaporkan sampai saat ini sebanyak 32,8 ribu pelanggaran protokol kesehatan telah ditindak.

“Di mana 30 ribu pelanggarannya individu, yang kurang baik adalah jumlah presentase positivity rate kita, orang yang kita tes setiap 100 persen pengetesan PCR masih tinggi, di angka 17 persen. Idealnya itu 5 persen,” kata Kang Emil. (CNBC Indonesia)

Hamizan

Recent Posts

Eigendom Verpoding Jangan Dilegalkan Putusan Pengadilan

Timredaksi.com, Jakarta - Pernyataan Syamsul Bahri Ketum FORSIMEMA kali ini sangat krusial dan menyentuh akar…

7 hours ago

Pria Asal Cipayung Diduga Bunuh Diri dengan Melompat dari Jembatan Cawang

Timredaksi.com, Jakarta – Seorang pria bernama Iwan, warga Jalan Dalang Muncul, Cipayung, Jakarta Timur, dilaporkan…

1 day ago

PN Cirebon Hukum Anak Pelaku Tawuran dengan Kewajiban Adzan & Belajar Al-Quran

Timredaksi.com, Cirebon -- Pengadilan Negeri (PN) Cirebon menjatuhkan pidana pengawasan dengan syarat umum dan syarat…

2 days ago

Dishub DKI Jakarta Tebar Kepedulian Lewat Kurban 41 Sapi dan 15 Kambing

Timredaksi.com, Jakarta - Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menggelar kegiatan penyembelihan hewan kurban dalam rangka…

2 days ago

Warga Binaan Lapas Tangerang Sukses Olah Limbah FABA Jadi Material Konstruksi Berstandar WIKA

Timredaksi.com, Tangerang — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang sukses mengeksekusi program hilirisasi industri berbasis…

2 days ago

Kementerian HAM Tegaskan Hak untuk Dilupakan Tidak Hapus Berita di Media

Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan konsep right to be forgotten atau…

2 days ago