Timredaksi.com, Jakarta – Korban dugaan pemerkosaan oleh salah satu mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menjadi tiga orang.
Informasi itu dikabarkan akun Instagram @dear_umycatcallers yang difungsikan sebagai ruang berkeluh kesah korban kekerasan/pelecehan seksual.
Namun demikian, pengelola akun tersebut sampai dengan berita ini diturunkan belum merespons, pesan yang dikirim reporter Tribun Jogja untuk mengonfirmasi mengenai kasus ini.
Pada unggahan tentang korban kedua, Senin (3/1/2022) kemarin, akun tersebut menyertakan kronologi disertai tangkapan layar percakapan Whatsapp antara terduga pelaku dengan korbannya pascakejadian pemerkosaan.
Disebutkan dalam akun tersebut, korban merupakan salah seorang rekan terduga pelaku. Pada Oktober 2021 lalu korban pergi ke salah satu klub malam di Jalan Solo bersama terduga pelaku.
Korban mengakui saat itu dirinya dalam kondisi mabuk berat dan tak sadarkan diri.
“Situasi ini dimanfaatkan (terduga pelaku) untuk mengambil kesempatan dan membawa korban ke salah satu hotel terdekat dari club tersebut,” tulis akun @dear_umycatcallers.
Menurut laporannya, korban tidak sadar telah disetubuhi.
Korban sempat tersadar sesaat lantaran merasakan sebuah paksaan saat tindakan dugaan pemerkosaan itu berlangsung. Korban tak mampu melawan karena ditindih oleh terduga pelaku.
Ia merasa kaget melihat dirinya sudah tak berbusana sama sekali ketika mulai siuman.
Sementara pihak UMY mengeluarkan pernyataan resmi terkait dugaan kasus pemerkosaan yang diduga melibatkan seorang mahasiswanya itu.
Pernyataan itu dibagikan Kepala Biro Humas dan Protokol UMY, Hijriyah Oktaviani.
Dalam keterangan resmi itu, secara tegas pihak UMY menyatakan bersikap zero tolerance atau tidak ada toleransi terhadap pelaku pelanggaran disiplin, apalagi mengarah ke tindakan kriminal.
Dikatakan olehnya, UMY memiliki regulasi penanganan kasus pelanggaran disiplin di bawah Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa.
Lebih lanjut, UMY telah menunjuk Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH FH UMY) untuk memberikan pendampingan kepada para korban atau penyintas apabila ingin menyelesaikan perkara melalui jalur hukum.
“UMY berupaya mendapatkan keterangan yang valid dari penyintas secara langsung, bukan hanya melalui laporan di media sosial, agar dapat dilakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mendapatkan bukti dan kebenaran kasus tersebut,” bunyi poin ketiga pada keterangan yang diterima Tribun Jogja.
Dituliskan bahwa UMY menyatakan bertanggung jawab dalam proses pendampingan dan konseling bagi penyintas melalui layanan konseling yang difasilitasi oleh Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Alumni (LPKA) UMY.
“UMY telah memberikan penegasan kepada pelaku untuk memberikan klarifikasi yang sejujurnya sebagai wujud iktikad baik, dan akan mengambil keputusan yang tegas jika pelaku terbukti bersalah,” bunyi poin 5 pada keterangan itu.
Pihak kampus mengklaim telah memiliki prinsip dan sikap independen dalam membuat kebijakan dan keputusan sesuai dengan aturan yang berlaku.
(Montt/Jogjatribun).