Timredaksi.com – Gedung Muara Baru Center (MBC), sejak serah terima pada tahun 2003 ternyata menyisakan permasalahan panjang berliku dan penuh tanda tanya, terutama enam unit (nomor 214 – 219, lantai 2 Blok B) yang ditutup sehingga berdampak pada kenyamanan pemilik unit lainnya di BlokB.
“Sejak serah terima, ada beberapa unit (214 – 219, lantai 2) yang tidak pernah dipakai. Ujung dan ujungnya, koridor lantai 2 gedung MBC ditutup, seolah olah milik pribadi,” salah seorang pemilik unit di blok B MBC tak ingin sebut namanya, Jumat 24/12/2021
Corridor ditutup, padahal ada jalan menuju tangga ke bawah untuk kegiatan usaha termasuk bongkar muat. Karena sejak 2003 corridor dan enam unit tersebut ditutup, atapnya roboh. Ketentuannya, penyewa wajib memakai unit untuk kegiatan usaha.
Proyek Gedung MBC dengan kontraktornya Jepang. Waktu itu, belum lama acara serah terima kios, suasana PPS sangat nyaman. Semilir angin laut dan pohon-pohon besar membuat para pekerja di PPS betah dan nyaman.
“Tapi sekarang, lantai dasar saja sudah tidak ada WC umum. Blok A MBC, jumlah WC lebih banyak karena (bangunan) dengan dua sisi, kiri – kanan. Blok A tiga lantai, unit kios lebih banyak, tapi tidak ada WC pun bisa digunakan, semua berubah menjadi Gudang. Tangga 101 juga amburadul. Pojok 201 corridor juga diubah menjadi WC pribadi, bahkan disewakan oleh pemilik unit 101, 201 Blok B,” katanya.
Sementara itu, pemilik enam kios (214 – 219, lantai 2 Blok B), Soandy Sutedja mengakui penutupan corridor lantai 2 tersebut. Pada saat serah terima, Soandy sudah berencana buka restoran. Harga sewa enam kios tersebut mencapai 350 juta per tahun. Tetapi, kios yang di bawah gedung MBC blok B dibongkar.
“Saya tidak kasih (pembongkaran), sehingga masalah ini ditangani Polsek Sunda Kelapa. Staf Perum Perindo (Perikanan Indonesia), Yusno punya resto dua pintu. satu pintu ada teralis besi, yang bisa didorong kiri kanan. Karena saya tidak tahu, dia jual,” Kata Soandy
Saya beli Rp 350 juta, dia lempar (kios seharga Rp 350 juta). Dia punya dua petak (unit kios), berarti (keseluruhan) 10 petak. ternyata saya sudah bayar, dibongkar. Saya sempat mau membangun baru, saya minta. Saya minta Dadang (Perum Perindo), dia punya tidak punya,” lanjut Soandy
Tidak lama kemudian, ruang terbuka hijau (RTH) depan MBC ternyata sudah dibangun cold storage/CS, pallet racking system. Sehingga, ia tidak bisa merealisasikan rencana usaha pemanfaatan kios No. 214 – 219 di lt 2 Blok B MBC. Kondisi sekarang, banjir rob di seputar MBC full sepanjang tahun. Perum Perindo (Perikanan Indonesia) mau urug lahan depan MBC dengan perkerasan.
“Tapi air rob bercampur lumpur, limbah, air hujan bau busuk. Sampai sekarang, (upaya urug) belum jadi. Saya tidak bisa bergerak. Saya sewa Rp 90 juta/tahun, hampir enam unit (214 – 219). Saya nggak tahu harus berbuat apa,” pungkasnya (Liu/ror)