NewsPolhukam

Dirinya Mau Dipolisikan Terkait Dugaan Bisnis PCR, Luhut Binsar: Kampungan

1231
×

Dirinya Mau Dipolisikan Terkait Dugaan Bisnis PCR, Luhut Binsar: Kampungan

Share this article
Luhut Binsar Pandjaitan

Iwan hanya mengatakan pihaknya bakal melaporkan Luhut dan Erick atas dugaan pelanggaran pidana di UU Nomor 28 tahun 1999.

“(Dilaporkan) atas Dugaan pelanggaran pidana UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Pasal 5 Angka tentang tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme,” katanya.

 

(Mj/Hf/Ds/Montt/Viva/Detik).

Baca Juga  Buka Kongres XVI Fatayat NU, Wapres Dorong Pemberdayaan Perempuan Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *