Timredaksi.com– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agendakan sidang pembacaan putusan laporan dugaan pelanggaran administrasi dengan terlapor Komisi Pemklihan Umum (KPU).
“Pada hari ini ada tujuh parpol yang diputus,” kata Anggota Bawaslu RI, Puadi pada awak media, Selasa 13/9/2022.
Sidang digelar pukul 13.00 WIB. Sementara putusan atas tujuh partai tersebut akan menentukan nasip untuk mengikuti pagelaran Pemilu 2024.
Sebelumnya Bawaslu sudah menggelar sidang putusan pendahuluan parpol sejak 25 Agustus 2022. Ada 14 parpol melaporkan KPU terkait adanya dugaan pelanggaran administrasi dalam proses pendaftaran peserta Pemilu 2024. Namun, hanya sembilan parpol yang laporannya diterima dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu RI.
Bawaslu telah memberi putusan terhadap Partai Pelita dan Partai IBU pada Jumat (9/9) lalu. Kedua parpol tersebut tidak dapat lolos ke tahapan selanjutnya, yaitu proses verifikasi administrasi.
Bawaslu memutuskan dan menyatakan terlapor, dalam hal ini KPU, tidak terbukti secara sah melakukan pelanggaran administratif pemilu. Itu sudah diputuskan pada rapat pleno Bawaslu RI.
“Mengadili, menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu. demikian diputuskan pada rapat pleno Bawaslu RI,” ucap Ketua Majelis Pemeriksa Rahmat Bagja dalam sidang putusan, Jumat (9/9/2022).
Sekedar diketahui tujuh partai tersebut yakni :
1. Partai Bhineka Indonesia (PBI) laporan No.007/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022.
2. Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) laporan No.006/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022.
3. Partai Pandu Bangsa laporan No.009/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022.
4. Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI) laporan No.011/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022,
5. Partai Masyumi laporan No.013/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022.
6. Partai Kedaulatan laporan No.014/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022.
7. Partai Reformasi laporan No.015/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022.