Jakarta – Cucu pendiri LKBN Antara bersama dua rekannya sesama pengurus dan satu anggota Serikat Pekerja Antara mendapatkan keputusan PHK dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat atas gugatan mutasi sepihak yang diajukan oleh empat orang pengurus dan satu anggota Serikat Pekerja Antara kepada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat.
“Kami sangat kecewa atas putusan Hakim PHI Jakarta Pusat tertanggal 20 Mei 2020 yang telah mengesahkan putusan PHK sepihak yang dilakukan oleh manajemen Antara kepada ketiga orang pengurus Inti dan satu anggota Serikat Pekerja Antara dengan putusan PHK karena menolak mutasi dan Disharmonis” kata Gofur, Ketua Serikat Pekerja Antara.
Pasalnya gugatan yang diajukan ke PHI adalah perselisihan mutasi (kepentingan) untuk membatalkan surat keputusan mutasi sepihak dari direksi kepada tiga orang pengurus dan satu anggota Serikat Pekerja Antara yang dianggap tidak sah karena proses mutasi tersebut tidak sesuai dengan aturan yang telah disepakati didalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku di Perum LKBN Antara, bukan perselisihan PHK.
“Pendapat hakim tentang disharmonis tidak relevan dijadikan pertimbangan PHK pada perselisihan ketenagakerjaan di Perusahaan BUMN, karena direksi BUMN memiliki periode masa jabatan yang ditentukan oleh Kementerian BUMN, bukan pemilik perusahaan, dan dapat diganti kapanpun jika terjadi kesalahan, tanpa harus menunggu masa jabatannya berakhir selama 5 tahun, Artinya jika hubungan karyawan tidak harmonis dengan direksi yang saat ini menjabat, bisa jadi lebih baik dengan direksi berikutnya, seperti hubungan baik yang terjadi dengan direksi periode sebelumnya, apalagi saat ini Direksi Antara dalam hitungan bulan akan berakhir masa jabatannya,.” Lanjut Gofur
Gofur juga memandang keputusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) tidak memenuhi rasa keadilan dan empati bagi ketiga orang pengurus dan satu anggota Serikat Pekerja Antara, karena fakta dan bukti ketidaksesuaian dengan PKB serta adanya unsur pemberangusan serikat pekerja sangat terang benderang dalam keputusan Mutasi sepihak yang dikeluarkan oleh direksi, mengingat tiga dari empat orang tersebut ialah pengurus Inti Serikat Pekerja Antara, seperti Dayang Anom Meilansari sebagai Bendahara, Tirta Wiguna Ketua Departemen Advokasi, serta Rinto Ketua kesekretariatan Serikat Pekerja Antara, mereka ialah orang orang yang sebelumnya ikut aksi di gedung Wisma Antara dan Kementerian BUMN menuntut kenaikan gaji karyawan Tahun 2018, Penandatanganan revisi PKB, serta pengangkatan karyawan PKWT menjadi PKWTT yang telah bekerja lebih dari 10 Tahun di Perum LKBN Antara, dan pasca aksi karyawan PKWT berjumlah 21 orang diputus kontraknya, berlanjut 3 pengurus dan satu anggota Serikat Pekerja Antara di Mutasi tanpa alasan dan penjelasan.
Selain sebagai pengurus inti Serikat Pekerja Antara, Tirta Wiguna juga seorang cucu pendiri dari seorang pejuang Kemerdekaan Indonesia, sekaligus salah satu pendiri Antara, Pandoe Kartawiguna. Tirta dan tiga rekan lainnya yang ikut di PHK juga memiliki catatan kinerja yang baik dan tidak ada sedikitpun catatan buruk dari Perusahaan selama mereka bekerja.
Sebelum ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat, kasus mutasi sepihak tersebut telah mendapatkan anjuran dari Disnakertrans Provinsi DKI yang isi anjurannya agar manajemen Antara membatalkan Surat Keputusan Mutasi tersebut karena dilakukan secara sepihak dan melanggar Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku, dan anjuran tersebut tidak dijalankan oleh manajemen Perum LKBN Antara.
Masih kata Gofur bahwa “kasus Mutasi sepihak juga telah mendapatkan perhatian serius dari Komisi IX DPR RI hingga para anggota dewan tersebut melakukan kunjungan lapangan ke Perum LKBN Antara menemui Direksi untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan rekomendasi dari komisi IX bahwa direksi Antara diminta menghentikan rencana kembali melakukan Mutasi dan PHK paksa kepada Karyawan Perum LKBN Antara, serta yang terpenting menghentikan proses persidangan di PHI yang saat ini sedang berjalan terkait perselisihan Mutasi Sepihak kepada ketiga pengurus dan satu anggota Serikat Pekerja Antara seperti yang disampaikan oleh Ribka Tjiptaning, dari fraksi PDIP dalam kunjungan tersebut “Direksi stop dululah PHK dan Mutasi, karena ini mau lebaran dan anak mau masuk sekolah, puyeng, buruh butuh duit” dan selanjutnya direksi Antara diminta untuk mengikuti Anjuran dari Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta Pusat untuk mengembalikan mereka bekerja ditempat sebelum mereka mendapatkan keputusan mutasi sepihak, namun sangat memprihatinkan bahwa rekomendasi yang dikeluarkan oleh komisi IX DPR RI pun tidak dianggap dan tidak dijalankan oleh Direksi Antara, dengan persidangan tetap dijalankan hingga keluar putusan yang kami anggap tidak berkeadilan bagi pekerja, karena kita semua tahu bahwa hampir setiap kasus PHK yang dilaporkan baik dari pekerja maupun manajemen bisa dipastikan keputusan standar dari Hakim PHI ialah PHK Disharmonis (Pekerja Sah di PHK dengan alasan jika kembali bekerja hubungan pekerja tidak harmonis lagi dengan manajemen), Walaupun banyak fakta membuktikan pengusaha bersalah.
“Putusan PHK diatas menambah daftar panjang kekecewaan para buruh pencari keadilan terhadap sistem hukum di Indonesia yang jauh panggang dari api untuk mereka bisa mendapatkan keadilan di meja hijau Pengadilan Hubungan Industrial, seperti banyak buruh yang melabelkan PHI sebagai Kuburan Buruh” Lanjut Gofur yang juga menjabat sebagai Direktur Media dan Propaganda Jamkeswatch-KSPI.
Atas putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat yang putusannya ialah PHK Disharmonis, Serikat Pekerja Antara mempertimbangkan akan melakukan gugatan kasasi ke Mahkamah Agung untuk mendapatkan keputusan yang Final dan Adil.
Response (1)