Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyinggung penyusunan biaya perjalanan ibadah haji tahun 1440 H atau 2019 yang dikelola Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Menurut Ketua BPK Agung Firman Sampurna, penyusunan biaya tak efektif. Sehingga, Kemenag menanggung beban biaya penerbangan jemaah lebih tinggi dari yang seharusnya, yakni sebesar Rp360,47 miliar.
Temuan BPK itu tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2019. Ia melanjutkan perencanaan dan penetapan biaya penerbangan pada BPIH tahun lalu belum memadai dan tidak menguntungkan keuangan haji.
Hal ini dikarenakan Kemenag belum memiliki rincian komponen pembentuk harga satuan biaya penerbangan jemaah haji.
“Dengan demikian, negosiasi harga dengan peserta seleksi dilakukan dengan cara menegosiasi nilai total penerbangan yang ditawarkan oleh peserta seleksi,” ungkap Agung dalam IHPS II 2019, dikutip Selasa (5/5).
Ia bilang beberapa syarat dokumen penawaran harga penerbangan haji belum memberikan informasi yang menguntungkan bagi seluruh pihak. Misalnya, dokumen penawaran dari PT Garuda Indonesia Airways (GIA) yang tak dilengkapi dengan rincian biaya pembentuk harga penawaran.
“Dalam kontrak, tarif sewa untuk penggunaan mencapai 825 jam sebesar US$8.750, tetapi untuk penggunaan tiga embarkasi Makassar, Lombok, dan Balikpapan selama 2.594 jam, PT GIA membebankan biaya sebesar US$8.850,” papar Agung.
Dengan begitu, Agung menyebut ada kelebihan penetapan tarif sewa pesawat sebesar US$100 per jam untuk satu pesawat. Bila ditotal, jumlah kelebihan bayar untuk sewa pesawat mencapai Rp3,71 miliar.
Selain itu, beban biaya penerbangan dinilai belum mempertimbangkan volume dan harga bahan bakar yang menguntungkan jemaah haji. Namun, hasil uji petik terkait data flight log pihak maskapai menunjukkan ada perbedaan jumlah volume avtur sebesar Rp62,93 miliar.
Ditambah, ada selisih harga atas penggunaan avtur sebesar Rp157,15 miliar. “Sehingga membebani keuangan haji minimal Rp220,08 miliar,” imbuh Agung.
Kemudian, lanjut dia, pengenaan tarif margin di masing-masing embarkasi tidak sesuai dengan negosiasi harga yang diajukan oleh Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri yang sebesar 4 persen.
Menurutnya, PT GIA memberikan margin lebih tinggi sebesar 3,39 persen dari margin hasil negosiasi sebesar Rp84,31 miliar. Begitu juga Saudi Arabia Airlines (SAA) yang memberikan margin lebih tinggi sebesar 1,23 persen dari proses negosiasi sebesar Rp52,36 miliar.
“Dengan demikian pengenaan tarif margin di atas yang disepakati membebani keuangan haji sebesar Rp136,68 miliar,” jelasnya.