Timredaksi.com – Bareskrim Polri menangkap Suri Nur Rahardja Alias Gus Nur di Malang. Gus Nur ditangkap atas laporan dari NU karena dianggap telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang bermuatan SARA dan penghinaan.
“Benar (Gus Nur ditangkap),”kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, seperti dikutip Detikcom, Sabtu (24/10/2020).
Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi menambahkan Gus Nur ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Pakis, Malang, Jawa Timur. Gus Nur ditangkap dini hari tadi.
“Waktu penangkapan Sabtu 24 Oktober 2020 Pukul 00.00 WIB,” kata Slamet.
Gus Nur ditangkap atas tuduhan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Pernyataan Gus Nur tersrbut disebarkan dalam akun Akun Youtube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.
“Tindak pidana menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas SARA dan penghinaan,” tutur Slamet.
Sebelumnya, Suri Nur Rahardja Alias Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdatul Ulama (NU) cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri kemarin. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020. Azis selaku pelapor mengatakan pihaknya melaporkan dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.
Azis menyebut Gus Nur bukan kali ini saja melontarkan ujaran kebencian terhadap NU.
“Bahwa Gus Nur ini sudah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama. Tidak hanya sekarang ini, tapi sebelum-sebelumnya juga Gus Nur sudah melakukan dan sering melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama,” tuturnya
Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Yaqut Cholil Qoumas, juga melaporkan Ustaz Sugi Nur Raharja atau Gus Nur dan Refly Harun atas pernyataannya terkait Nahdlatul Ulama (NU) di akun YouTube Refly.
GP Ansor Laporkan Nur Sugi
Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor yang akrab disapa Gus Yaqut itu memandang pernyataan Gus Nur terkait NU merupakan hal ngawur dan fitnah.
“Saya tidak akan komentar soal pernyataannya. Saya hanya akan pastikan, Sugi akan menerima akibat hukum setimpal atas pernyataan ngawur dan fitnahnya. Refly Harun juga akan kita proses bersamaan melalui LBH GP Ansor,” kata Gus Yaqut, Senin (19/10/2020).
Baca :
Ansor Pati Laporkan Nur Sugi
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Pati, Jawa Tengah juga melaporkan Sugi Nur Raharja, Selasa (20/10/2020).
Ketua LBH Ansor Pati, Nailal Afif mengatakan, laporan tersebut terkait ucapan Nur Sugi di kanal YouTube Refli Harun pada 18 Oktober 2020 yang dianggap melecehkan NU, berikut sejumlah tokohnya. Pihaknya mendapati video atau konten tersebut di grup WhatsApp.
“Ucapan Nur Sugi sudah keterlaluan dan tidak pantas. Tidak kali ini saja dia berbicara seperti itu sehingga perlu ditempuh jalur hukum di berbagai daerah,” tegas Afif usai membuat laporan.
Baca:
Sekretaris LBH Ansor Pati Luqmanul Hakim menjelaskan, laporan yang disampaikan ke Polres Pati menyangkut penyebaran informasi yang menimbulkan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).