Timredaksi.com – Bareskrim Polri menjadwalkan panggilan kepada Refly Harun terkait kasus ujaran kebencian Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur. Polri mengatakan, Refly akan dipanggil besok.
“Iya info dari penyidik demikian (dipanggil), rencananya besok 3 November 2020 pukul 10.00 WIB,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, seperti dikutip Detikcom, Senin (2/10/2020).
Refly dipanggil sebagai saksi. Keterkaitannya, video kasus ujaran kebencian Gus Nur berasal dari video sesi tanya jawab dengan Refly.
“Dipanggil sebagai saksi dari tersangka SN,” ujar Awi.
Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian karena diduga menghina Nahdlatul Ulama (NU). Bareskrim Polri memastikan siapa pun yang terlibat dalam kasus ini akan dipanggil untuk diperiksa.
“(Gus Nur tersangka tunggal) Sementara demikian, kita tunggu saja masih berproses. Tentunya nanti siapapun yang terlibat dalam pembuatan konten YouTube ini, tentunya akan dipanggil semua. Siapa yang rekam, yang wawancarai, yang ngedit, siapa yang unggah atau upload,” kata Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/10).
Timredaksi.com, Demak — Demak Corruption Watch (DCW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelaah sejumlah…
Agenda Reforma Agraria di Tengah Badai Korupsi Oleh: Fani Ruusul Masail (Dosen Hukum Institut Al…
Timredaksi.com, Jakarta - Kabar duka datang dari dunia hukum Indonesia. Pengacara Kamaruddin Simanjuntak dikabarkan meninggal…
CIANJUR - Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Cianjur menggelar bakti sosial pengukuran kaki serta…
YOGYAKARTA - Seekor hiu paus dilaporkan terdampar di bibir Pantai Parangkusumo, Kabupaten Bantul, Daerah…
Timredaksi.com, Jakarta – Bupati Sumba Tengah, Drs. Paulus SK Limu, terus mendorong transformasi pembangunan daerah…