News

DCW Desak KPK Usut Dugaan Jual Beli Jabatan dan Pengaturan Proyek di Kabupaten Demak

Timredaksi.com, Demak — Demak Corruption Watch (DCW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelaah sejumlah dugaan penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Dugaan tersebut mencakup praktik pungutan dalam proses pergantian pejabat hingga indikasi pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Koordinator DCW, M. Naim Anwar, S.HI., S.H., menyatakan bahwa pihaknya menerima sejumlah informasi dan pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak.

Menindaklanjuti informasi tersebut, DCW berencana menyampaikan pengaduan resmi sekaligus mengajukan permohonan audiensi kepada KPK untuk menyerahkan dokumen dan informasi pendukung yang dinilai perlu mendapatkan penelusuran lebih lanjut.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap informasi mengenai dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum. Semua harus diperiksa secara objektif, profesional, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar M. Naim Anwar dalam keterangannya di Jakarta, Senin (19/10/2026).

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian DCW adalah informasi mengenai dugaan adanya permintaan maupun penerimaan sejumlah uang yang dikaitkan dengan proses pergantian pejabat di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Demak.

Menurut DCW, informasi tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan apakah proses pengisian dan pergantian jabatan telah berjalan sesuai ketentuan atau justru terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan.

DCW menilai bahwa pengangkatan dan pergantian pejabat seharusnya dilaksanakan berdasarkan kompetensi, profesionalitas, integritas, serta ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan karena adanya kepentingan pribadi maupun transaksi tertentu.

Karena itu, DCW berharap KPK dapat menelaah informasi yang disampaikan masyarakat untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

Selain persoalan jabatan, DCW juga menyoroti informasi mengenai dugaan pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah di Kabupaten Demak.

Salah satu informasi yang menjadi perhatian adalah dugaan adanya permintaan setoran sekitar 6 hingga 7 persen dari nilai kontrak proyek, serta kemungkinan ketidakwajaran dalam proses tender.

DCW menilai informasi tersebut perlu diperiksa secara mendalam melalui penelusuran dokumen pengadaan, mekanisme penawaran, hubungan antarpihak yang terlibat, hingga bukti transaksi keuangan yang relevan.

Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik semacam itu berpotensi mencederai prinsip persaingan usaha yang sehat, mengurangi transparansi pengadaan, serta membuka risiko kerugian keuangan negara.

Namun, DCW menegaskan bahwa seluruh informasi yang diterima masih berupa dugaan dan tidak boleh diperlakukan sebagai fakta hukum sebelum melalui proses pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.

“Kami tidak ingin informasi yang berkembang hanya menjadi polemik di masyarakat. Justru karena itu, kami meminta agar semuanya diperiksa melalui mekanisme hukum yang benar. Jika ditemukan bukti pelanggaran, tentu harus ditindaklanjuti sesuai aturan,” tegas Naim.

DCW juga menekankan pentingnya independensi aparat penegak hukum dalam menangani setiap pengaduan masyarakat.

Menurut DCW, proses penelaahan maupun penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi harus terbebas dari tekanan, konflik kepentingan, ataupun intervensi pihak mana pun.

DCW berharap seluruh informasi yang disampaikan dapat diperiksa berdasarkan fakta dan bukti, tanpa dipengaruhi kedudukan maupun kepentingan pihak tertentu.

Prinsip kesetaraan di hadapan hukum, menurut DCW, harus menjadi landasan utama dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada slogan. Setiap pengaduan masyarakat harus memperoleh ruang untuk diperiksa secara objektif. Kami meminta KPK menelaah informasi yang kami sampaikan secara profesional, berdasarkan bukti, dan sesuai kewenangannya. Apabila ditemukan pelanggaran hukum, kami berharap proses penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu,” kata Naim.

Sebagai tindak lanjut, DCW berencana menyerahkan informasi dan dokumen pendukung kepada KPK melalui mekanisme pengaduan resmi.

DCW meminta lembaga antirasuah tersebut melakukan verifikasi terhadap informasi mengenai dugaan pungutan dalam pergantian jabatan, indikasi pengaturan proyek, serta kemungkinan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Selain itu, DCW berharap KPK dapat mengkaji informasi yang memenuhi persyaratan penanganan perkara sesuai kewenangannya.

DCW juga menekankan perlunya perlindungan terhadap identitas masyarakat yang menyampaikan laporan agar pengawasan publik dapat berjalan tanpa kekhawatiran terhadap tekanan atau intimidasi.

Menurut DCW, partisipasi masyarakat merupakan salah satu unsur penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

DCW menegaskan bahwa rencana pengaduan kepada KPK bukan merupakan upaya untuk menghakimi pejabat maupun pihak tertentu di ruang publik.

Langkah tersebut, menurut DCW, merupakan bentuk partisipasi masyarakat sipil dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme.

DCW juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan tuduhan yang belum terverifikasi sebagai suatu fakta yang telah terbukti.

Setiap informasi mengenai dugaan penyimpangan diharapkan disampaikan melalui jalur resmi dengan menyertakan dokumen maupun bukti pendukung yang relevan.

DCW berpandangan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah hanya dapat dibangun melalui keterbukaan, pengelolaan anggaran yang bertanggung jawab, dan penegakan hukum yang berintegritas.

“Tujuan kami bukan untuk menyudutkan siapa pun, tetapi mendorong adanya kejelasan hukum. Pemerintahan yang bersih harus dibangun melalui transparansi, akuntabilitas, pengawasan masyarakat, dan keberanian untuk memeriksa setiap dugaan penyimpangan secara objektif,” ujar Naim.

DCW berharap langkah pengaduan tersebut dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan dan penggunaan anggaran publik di Kabupaten Demak.

Hingga pernyataan ini disampaikan, informasi yang diungkap DCW masih berupa dugaan yang memerlukan verifikasi. Belum terdapat keterangan dalam bahan yang disampaikan mengenai hasil pemeriksaan KPK ataupun tanggapan resmi Pemerintah Kabupaten Demak terhadap dugaan tersebut.

Azzam Putra

Recent Posts

Agenda Reforma Agraria di Tengah Badai Korupsi

Agenda Reforma Agraria di Tengah Badai Korupsi Oleh: Fani Ruusul Masail (Dosen Hukum Institut Al…

2 hours ago

Kabar Duka Dunia Hukum, Pengacara Kondang Kamaruddin Simanjuntak Tutup Usia, Sosok Pejuang Keadilan Kasus Brigadir J

Timredaksi.com, Jakarta - Kabar duka datang dari dunia hukum Indonesia. Pengacara Kamaruddin Simanjuntak dikabarkan meninggal…

4 hours ago

Peduli Kemanusiaan, FKUB Cianjur Gelar Bakti Sosial Pengukuran Kaki Palsu Gratis

  CIANJUR - Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Cianjur menggelar bakti sosial pengukuran kaki serta…

1 day ago

Upaya Penyelamatan Hiu Paus Terdampar di Parangkusumo Alami Kendala

  YOGYAKARTA - Seekor hiu paus dilaporkan terdampar di bibir Pantai Parangkusumo, Kabupaten Bantul, Daerah…

1 day ago

Paulus SK Limu Dorong Transformasi Ekonomi Sumba Tengah Berbasis Pangan, Peternakan, dan Perkebunan

Timredaksi.com, Jakarta – Bupati Sumba Tengah, Drs. Paulus SK Limu, terus mendorong transformasi pembangunan daerah…

2 days ago

Ketum FORSIMEMA-RI Apresiasi Slogan “Melayani Sepenuh Hati” PT PELNI, Dorong Penguatan Slogan Kesejahteraan ABK

Timredaksi.com, Jakarta - Ketua Umum Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (FORSIMEMA-RI), Syamsul Bahri,…

2 days ago