AgamaFeaturedNews

ASBIHU NU Soroti Pembagian Nilai Manfaat Dana Abadi Umat

631
×

ASBIHU NU Soroti Pembagian Nilai Manfaat Dana Abadi Umat

Share this article
Kiyai Hafidz Taftazani

Jakarta, Timredaksi.com – Kehadiran Badan Pengelola Keuang Haji (BPKH) sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji dinilai akan membawa keuangan haji lebih efektif dan efisien dan dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji serta membawa manfaat bagi kemaslahatan umat.

Namun, dalam sesi diskusi webinar Senin (19/7/2021), Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali mengkritik pengelolaan dana haji yang kini dikelola oleh BPKH. Menurutnya, apa yang dilakukan lembaga tersebut tak jauh berbeda seperti yang dulu dikerjakan oleh Kemenag.

Menurut Nizar, persentase nilai dan manfaat pengelolaan dana haji yang dilakukan BPKH saat ini masih di kisaran 5,4 persen per tahun, jauh dari yang sebelumnya dijanjikan saat BPKH berdiri.

Jika hanya mendapat persentase nilai dan manfaat yang sama antara Kementerian Agama dan BPKH, menurutnya jamaah haji dirugikan karena jamaah harus membiayai seluruh operasional lembaga tersebut.

Wakil Ketua Umum ASBIHU (Asosiasi Bina Haji dan Umroh) Nahdlatul Ulama (NU) KH. Hafidz Taftazani menyoroti dana abadi umat (DAU) yaitu sebelum adanya BPKH atau UU No. Nomor 34 tahun 2014, DAU diperoleh dari hasil pengembangan dan atau sisa biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji yang sejak zaman dulu ketika dikelola oleh Kementerian Agama nominalnya sudan mencapai triliunan rupiah.

Baca Juga  Saifullah Yusuf Minta Muktamar NU Dimajukan, KH Hafidz Taftazani Berikan Respon Begini

“Sekarang DAU dikendalikan oleh BPKH, padahal BPKH hanya sekedar menerima dari Kementerian Agama, kemudian sekarang malah membagi-bagikan nilai manfaat DAU, ini sungguh sangat disayangkan,” ujar Kiyai Hafidz.

BACA JUGA:

Menurut Kiyai Hafidz, orang yang tidak tahu bagaimana sampai terkumpulnya DAU hingga terkumpul triliunan rupiah, namun tiba-tiba dengan hanya menggantungkan kepada undang-undang oleh BPKH nilai manfaatnya dibagi-bagikan, bahkan secara tidak merata dan tidak proporsional.

“Harunya yang berhak membagi-bagikan adalah kementerian Agama, karena yang tahu persoalan keuamatan ya Kementerian Agama,” ucap Kiyai Hafidz.

Oleh karena itu, menurut Kiyai Hafidz, banyak orang khawatir dengan dibagikannya DAU oleh orang yang tidak menghayati bagaimana mendapatkan dan bagaimana menghayati tentang kehidupan keumatan yang harus dibiayai oleh hasil daripada DAU.

“Jangan sampai sekarang DAU digunakan hanya untuk memback-up kegiatan BPKH sehingga BPKH tidak mendapatkan kritik oleh siapapun karena umat itu sudah diberikan uang dari DAU. Sehingga pengertian masyarakat seakan-akan itu adalah uang daripada hasil pengelolaan BPKH,” terangnya.

“Apalagi BPKH masa jabatan periode sekarang sudah mau habis, jangan sampai itu dijadikan satu pencitraan,”sambungnya.

Kiyai Hafidz menjelaskan bahwa uang yang ada di DAU adalah uang hasil pengembangan dan atau sisa biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji  yang dikelola dengan hati-hati oleh kementerian Agama.

Baca Juga  PPKM Level 3 Nataru Batal, Kemenag Terbitkan Surat Edaran Berikut, Simak Baik-baik

“Pada saat terjadi optimalisasi DAU nilainya sudah triliunan dan Kemenag sebagai yang memahami keuamatan, baru sekali membagikan ke masjid-masjid dengan bagian yang sangat merata tidak ada satupu pembagian yang besar untuk kepentingan apapun, jadi benar-benar untuk kepentingan keumatan,” ucapnya.

Namun, setelah DAU dipegang oleh BPKH, uang dibagi-bagikan tidak secara proporsional dan disinyalir hanya mengalir ke beberapa lebaga saja.

BACA JUGA:

“Masa ada satu organisasi profesi mendapatkan 10 milyar. Padahal banyak organisasi kecil , ormas-ormas Islam yang perlu di bantu sangat banyak. Ya kalau yang dapat 10 Milyar atau lebih itu adalah NU dan atau Muhammadiyah tidak apa-apa karena itu sudah jelas organisasi keumatannya yang tidak diragukan lagi. Namun disini hanya masuk ke beberapa organisasi saja, ini tentu banyak sekali yang merasa kecewa. Jika DAU digunakan untuk hal seperti itu, maka sebelum uang ini terbagi kepada hal-hal menurut sebagian orang tidak proporsional, sebaiknya undang-undang perhajian dan undang-undang keuangan haji dikembalikan kepada undang-undang sebelumnya atau kembali kepada Kementerian Agama,” pungkas Kiyai Hafidz.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *