FeaturedNewsPolhukam

Asosiasi Travel Haji dan Umroh (Forum SATHU) Nyatakan Menolak UU Cipta Kerja

529
×

Asosiasi Travel Haji dan Umroh (Forum SATHU) Nyatakan Menolak UU Cipta Kerja

Share this article

Timredaksi.com – Forum Silaturahmi Asosiasi Travel haji dan Umroh (Forum SATHU) memberikan pernyataan penolakan atas UU Omnibus Law Cipta Kerja. Forum SATHU menilai beberapa pasal di Undang-undang Omnibus Law memberatkan pengusaha di sektor ke Agama.

Ketua Harian Forum SATHU, Artha Hanif, meminta meminta Presiden Joko Widodo memberikan perhatian atas masalah tersebut demi terwujudnya rasa keadilan yang positif khususnya untuk umat Muslim.

“Kiranya masih bisa diperbaiki, Alhamdulillah. Kalau sebagai pertimbangan prosedural tidak bisa diubah karena sudah diserahkan, kiranya bapak presiden berkenan menerbitkan Perppu sebagai perbaikan atas pasal-pasal yang bermasalah,” kata Ketua Harian Forum SATHU, Artha Hanif saat konferensi Pers, di Jakarta, Jumat (23/10/2020).

Artha mengatakan, usaha umroh dan haji merupakan usaha yang sangat terkait dengan kegiatan ibadah umat agama umat Muslim, dan umrah haji ini juga merupakan satu-satunya sektor usaha yang dimiliki oleh kaum Muslimin yang mesti dihormati.

“Perlu kami sampaikan bahwa sebagai pelaku usaha di bidang umroh dan haji khusus kami menilai berbagai aturan yang ada, baik yang termuat dalam peraturan menteri agama maupun SK-SK Dirjen kurang memberikan dukungan terhadap perkembangan usaha,” katanya.

Menurutnya, ketentuan yang ada dalam UU Omnibus Law dinilai tidak memberikan dukungan terhadap perkembangan usaha umat Muslim misalnya mengenai proses perizinan baru, perpanjang izin, ketentuan deposit, akreditas, proses pelayanan jamaah dan lain sebagainya.

Baca Juga  Hari Raya Idul Fitri, Ini yang Dilakukan Dhita Ayu Kinantari, Miss Hijab Sosial Indonesia

“Dalam Undang-undang Omnibus Law, Forum SATHU melihat bahwa berbagai kewenangan yang oleh Undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang pelayanan haji dan umrah yang menjadi kewenangan utama ditarik menjadi kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini presiden,” terangnya.

Prinsip ini kata Artha, berarti merubah fungsi ganda yang dimiliki oleh kementerian agama yaitu sebagai regulator, operator dan sekaligus sebagai eksekutor. Prinsip ini selalu dan terus menjadi sorotan berbagai pihak, maka dari itu forum satu usulkan agar keberadaan asosiasi umrah secara jelas dan tegas dapat ditempatkan dalam undang-undang Omnibus Law sebagai mitra pemerintah.

“Maksudnya agar dalam penyusunan berbagai aturan oleh pemerintah nantinya akan melibatkan pula asosiasi sebagai pelaku usaha. Keamanan sejalan pula dengan keinginan untuk menciptakan good corporate governence,” katanya.

Arti memastikan setelah Forum SATHU dalam naskah undang-undang omnibus Law sebagaimana yang diserahkan kepada presiden untuk di tangan tanda tangan hukum akhirnya Forum SATHU melihat adanya keanehan dan tendensius. Forum SATHU melihat ada perlakuan yang tidak adil kepada masyarakat di bidang keagamaan ke maksudnya usaha di bidang penyelenggaraan umroh dan haji khusus.

Baca Juga  Asosiasi Travel Persoalkan Kewajiban Deposit Setoran Umrah

“Selama ini kami memahami bahwa kehadiran Undang-undang Omnibus Law untuk mendukung perkembangan dunia usahanya ternyata tidak untuk usaha di bidang Keagamaan,” katanya.

Secara khusus Forum SATHU menyoroti penambahan pada pasal 94 ayat 1 butir K dan ayat 2 yang sebelumnya ini tidak termuat dalam RUU yang menjadi pokok bahasan. Di samping itu banyak pula pertimbangan yangan yang diajukan Forum SATHU tidak terakomodir.

Artha mengatakan, Forum SATHU, menilai banya penyusupan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu. Pasal 94 ayat 1 butir K yang akan ditindaklanjuti dengan ayat 2 sangat berpotensi menimbulkan penampungan dana umroh dari masyarakat yang sangat besar, sebagaimana juga sudah terjadi pada dana setoran awal aja yang saat ini sudah mencapai sekitar 130 triliun.

Pengertian pasal ini pernah juga termuat dalam SK Dirjen Nomor 323 tahun 2019, yang Forum SATHU tolak lewat gugatan ke PTUN dan gugatan Forum SATHU menang dan sudah inkrah setelah banding Kementerian Agama ditolak di pengadilan tinggi TUN.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *