News

Tiga Kali Hasil Pilkada Yalimo Digugat ke MK, Ada Apa!?

338
×

Tiga Kali Hasil Pilkada Yalimo Digugat ke MK, Ada Apa!?

Share this article

Jakarta_timredaksi.com–Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Yalimo, Lakiyus Peyon dan Nahum Mabel kembali menggugat hasil Pilkada Serentak 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam catatan MK, gugatan sengketa pilkada di Kabupaten Yalimo Propinsi Papua sudah ke-tiga kalinya.

Komisioner KPU Provinsi Papua Melkianus Kambu mengatakan karena ketidak puasan dengan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) 26 Januari 2022, pasangan nomor urut 1 kembali menggugat ke MK. Adapun bunyi gugatannya ada pada surat keputusan KPU Yalimo yang memenangkan pasangan calon Nahor Nekwek-John Wilil.

“Pasangan Pak Lakiyus Peon dan Nahum Mabel menggugat di MK dengan perkara 154/PHP.BUP.XIX/ 2022,” kata Melkianus dikutip CNN, Jumat (11/2/2022).

Menurut Melkianus menyampaikan, hal tersebut merupakan bagian dari proses demokrasi. Dia memastikan KPU akan hadir sebagai termohon dan memaparkan semua data pilkada. Melkianus menegaskan penyelenggaraan Pilkada Yalimo sudah sesuai aturan perundang-undangan.

“Ada ranah yang disiapkan supaya jangan membuat situasi kacau apa, tapi biarkanlah hal di bawah, silakan di MK,” ujarnya

Baca Juga  Buka Kontes Aglaonema Nusantara, Wapres Dorong Pengembangan Tanamah Hias Lokal Sebagai Komoditas Ekspor Potensial

KPU menetapkan Erdi-John sebagai pemenang pilkada dengan selisih 4.814 suara. Keputusan itu digugat oleh Lakiyus-Nahum ke MK.

Pada 19 Maret 2021, MK memerintahkan KPU menggelar PSU di 105 TPS di Distrik Apalapsili dan Distrik Welarek. Erdi-John kembali menang dengan selisih 4.732 suara.

Hasil itu kembali digugat oleh Lakiyus-Nahum. Pada gugatan kedua, pasangan itu juga mempermasalahkan status Erdi Dabi sebagai tersangka kasus kecelakaan saat mabuk.

MK mengabulkan gugatan itu dengan mendiskualifikasi Erdi-John. MK juga memerintahkan KPU mengulang pilkada dari pendaftaran pasangan calon.

Pilkada kembali digelar pada 26 Januari 2022 dengan dua Paslon, yaitu Nahor Nekwek-John Wilil dan Lakiyus Peyon-Nahum Mabel. Ronde ketiga dimenangkan oleh Nahor-John dengan perolehan suara 48.504 suara.(ror)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *