Timredaksi.com – Tindakan melawan hukum dilakukan oleh seorang kurir ekspedisi berinisial MMA (20). Ia diciduk aparat kepolisian lantaran aksi begal payudara di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Berbekal video rekaman CCTV yang viral di media sosial. Dalam rekaman CCTV terlihat, peristiwa ini terjadi pada Rabu (29/12) sekitar pukul 10.00 WIB.
Korban tampak berjalan sendiri dan terlihat membawa tentengan. Selanjutnya, pelaku yang menggunakan sepeda motor memepet dan langsung melakukan aksi tak terpuji tersebut.
Korban syok akibat perbuatan pelaku. Namun saat itu kondisi jalan sepi sehingga tak ada warga yang melihat kejadian tersebut. Pelaku langsung mengendarai motornya dengan kencang dan meninggalkan lokasi.
Polisi kemudian menyelidiki kejadian itu. Pelaku ditangkap di Jalan Sumur Batu Raya, Kemayoran, Jakpus, pada Jumat (7/1).
“Iya benar, pelaku sudah ditangkap dan saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus AKBP Wisnu Wardana, seperti dikutip detikcom, Jumat (7/1/2022).
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari pelaku, di antaranya 1 unit sepeda motor, 1 buah topi warna abu-abu, 1 buah baju lengan panjang warna abu-abu, 1 buah celana warna cokelat, dan 1 buah video rekaman CCTV.
Pelaku dijerat pasal berlapis. Akibat perbuatan cabulnya, pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun.
“Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.