FeaturedNewsPolhukam

Kaget, Ini Fakta Baru soal Ustaz yang Perkosa 12 Santrinya, Ya Ampun, Tak Disangka

1157
×

Kaget, Ini Fakta Baru soal Ustaz yang Perkosa 12 Santrinya, Ya Ampun, Tak Disangka

Share this article

Timredaksi.com – Perbuatan biadab kali ini dilakukan oleh seorang ustaz di Bandung.

Ustaz di Pondok Pesantren di Kecamatan Cibiru, Bandung, Jawa Barat ini tega memperkosanya belasan santriwatinya.

Si ustaz yang melakukan perbuatan keji tersebut diketahui bernama Herry Wirawan (36).

Aksi bejat pelaku diduga dilakukan sejak tahun 2016 hingga 2019.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengungkapkan, ada 12 santri yang menjadi korban.

Dari perbuatan bejat pelaku, 4 di antara korban diduga sampai melahirkan 8 bayi.

Dihimpun Tribunnews.com, Rabu (8/12/2021), berikut sejumlah fakta kasus ustaz memperkosa 12 santriwati:

Korban Diiming-imingi Jadi Polwan hingga Dikuliahkan.

Herry Wirawan (36), pemerkosa yang mengajar di beberapa pesantren di Kota Bandung memaksa korban melayani nafsunya dengan memberikan beragam janji.

Korban diiming-imingi menjadi polisi wanita hingga dibiayai kuliah.

Bahkan, pelaku menjanjikan korban akan menjadi pengurus pesantren jika mereka memenuhi hawa nafsunya.

Janji-janji tersebut tercantum dalam surat dakwaan dan diuraikan dalam poin-poin penjelasan korban.

“Terdakwa menjanjikan akan menjadikan korban polisi wanita.”

Ia juga menjanjikan akan membiayai kuliah dan mengurus pesantren,” ujar jaksa dalam surat dakwaan yang diterima wartawan, Rabu (8/12/2021).

Selain itu, pelaku mengatakan kepada korban untuk tidak khawatir dan akan bertanggung jawab kepada para korban yang hamil.

Baca Juga  Pita Cukai Desain Baru Tahun 2022 Efektif Mulai 1 Januari

8 Bayi Lahir hingga Dugaan Ada Santri Hamil Berulang

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengatakan, perbuatan bejat seorang ustaz memperkosa belasan santri hingga hamil, kini sedang diproses hukum di Pengadilan Negeri Bandung.

Menurutnya, perbuatan keji yang dilakukan sejak tahun 2016 hingga 2019 ini membuat 12 santriwati yang menjadi korban mengalami trauma berat.

Bahkan, 4 dari 12 korban sampai hamil dan melahirkan 8 bayi.

Diduga, dari 4 santri yang hamil, ada yang sampai melahirkan sebanyak dua kali.

“Yang sudah lahir itu ada delapan bayi, kayaknya ada yang hamil berulang. Tapi saya belum bisa memastikan,” tutur Dodi, dikutip dari Tribun Jabar.

Kini, perkara tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (7/12/2021) kemarin dan dipimpin oleh ketua Majelis hakim Y Purnomo Surya Adi secara tertutup.

Pelaku Memperkosa Korban di Berbagai Tempat.

Pelaku diduga melakukan aksi bejatnya tidak hanya di satu tempat.

Menurut Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jabar, Dodi Gazali Emil menjelaskan, perbuatan keji pelaku dilakukan di berbagai tempat.

“Perbuatan terdakwa Herry Wirawan dilakukan di berbagai tempat,” kata Dodi, saat dihubungi Tribun Jabar, Rabu (8/12/2021).

Baca Juga  Kementerian PUPR Siapkan Tambahan RS Darurat COVID-19 di 7 Kawasan Perkotaan

Dalam berita acara, tertulis jika pelaku melakukan aksi bejatnya di berbagai tempat.

Di antaranya di Yayasan KS, Yayasan Pesantren TM, Pesantren MH, basecamp terdakwa, apartemen TS, dan beberapa hotel di Kota Bandung.

Menurut Dodi, pelaku pemerkosaan tersebut berbicara kepada korban untuk harus tetap patuh dan menuruti kemauan terdakwa.

“Mereka diminta untuk patuh dan menuruti kemauan terdakwa” ucapnya.

Kini, pelaku didakwa dengan pasal 84 ayat (1) KUHAP dan perkara tersebut telah masuk ke pengadilan Negeri Bandung.

Korban Termuda Berusia 13 Tahun dan Lahirkan Bayi Berusia 1 Tahun

Anggota Komisi D DPRD Kota Bandung, Yoel Yosaphat turut mengawal kasus kekerasan seksual terhadap belasan santriwati di Kota Bandung.

Yoel ikut mengawal kasus ini sebagai pendamping karena korban merasa takut oleh kebiadaban oknum pemilik dan pengurus Pondok Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School Cibiru bernama Herry Wirawan.

Yoel mengatakan, saksi melapor ke PSI bulan September lalu untuk mendapat perlindungan dan keadilan.

Setelah mendapatkan laporan dari orang tua saksi, tim dari PSI mendatangi orangtua korban dan ternyata mereka merasa bingung atas nasib anak anak yang jadi korban.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *