Timredaksi.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mengusut kasus dugaan korupsi jual-beli LNG Pertamina.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan pihaknya memang tengah menyelidiki kasus tersebut namun Kejaksaan RI juga melakukan hal serupa.
Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019, KPK mempunyai tugas pokok melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang dalam melaksanakan pemberantasan korupsi.
Sehingga, ia menyambut baik niat Kejaksaan RI untuk menyerahkan pengusutan kasus tersebut kepada lembaga antirasuah tersebut.
“KPK menyambut baik kebijakan Jaksa Agung RI bahwa perkara tersebut ditangani KPK,” ujarnya, Selasa (5/10/2021).
Selanjutnya, jelas Firli, Plt Deputi Korsup dan Deputi Penindakan KPK akan menindaklanjuti kasus tersebut.
Firli menuturkan bahwa Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK kini juga telah berkomunikasi dengan Jampidsus.
Sebelumnya, pada Senin (4/10/2021), Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan pihaknya telah menyelidiki kasus tersebut sejak 22 Maret 2021.
Dugaan perkaranya yakni terkait dengan indikasi korupsi dan penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan pengelolaan LNG Portofolio di Pertamina.
Leonard mengatakan penyelidikan tersebut sudah tuntas dan siap naik ke tahap penyidikan.
Namun, setelah mengetahui bahwa KPK juga tengah mengusut kasus serupa, Kejagung memutuskan untuk menyerahkannya agar tidak tumpang tindih.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi tersebut terbongkar setelah Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) buka suara.
Ahok mengkritisi pembelian LNG tersebut dan langsung melakukan audit internal terkait permasalahan tersebut.
Kendati demikian, Ahok mengaku enggan bicara banyak terkait hasil audit internal tersebut.
Dia hanya mengatakan telah mengirimkan laporan tertulis kepada Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dan Kementerian BUMN.
Kasus tersebut bermula saat Ahok mencium ada dua kontrak jual beli LNG yang ia duga bermasalah.
Salah satunya merupakan perjanjian dengan Anadarko Petroleum Corporation pada Februari 2019.
Dalam perjanjian tersebut, Pertamina akan membeli LNG dari Mozambik LNG1 Company Pte Ltd yang merupakan entitas penjualan bersama milik Mozambik Area 1 co-venturer.
Perjanjian tersebut berlaku untuk 1 juta ton LNG per tahun (MTPA) dengan jangka waktu 20 tahun dan rencana pemasokan mulai 2024 mendatang.
(Salsa /Nes).