FeaturedNewsPolhukam

5 Oknum Polisi di Medan Curi Uang Rp650 Juta Hasil Geledah Kasus Narkoba, Begini Kronologinya

883
×

5 Oknum Polisi di Medan Curi Uang Rp650 Juta Hasil Geledah Kasus Narkoba, Begini Kronologinya

Share this article

Timredaksi.com – Lima oknum polisi Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mencuri uang Rp 650 juta hasil penggeledahan kasus narkotika.

Kelimanya yakni, Rikardo Siahaan, Matredy Naibaho, Dudi Efni, Toto Hartono, dan Marjuki Ritonga.

Kini Lima oknum personel polisi tersebut menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Medan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa oknum polisi itu mencuri uang hasil penggeledahan kasus narkotika sebesar Rp 650 juta.

JPU Randi H Tambunan dalam dakwaannya menyebut kejadian itu berawal pada 1 Juni 2021.

Saat itu terdakwa Matredy Naibaho mendapat informasi dari masyarakat bahwa Jusuf alias Jus adalah bandar narkoba dan sering menyimpan narkotika di asbes rumahnya, Jalan Menteng VII Gang Duku Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai.

Kemudian pada 3 Juni 2021, Para terdakwa melihat pagar rumah Jusuf dalam keadaan terbuka.

Lalu, para terdakwa melakukan penggeledahan di rumah Jusuf dengan membawa surat perintah tugas.

Tertera tanda tangan Kasatreskoba Oloan Siahaan dalam surat perintah tugas itu.

Imayanti selaku istri Jusuf menerima mereka dan Kepling setempat juga menyaksikan penggeledahan itu.

Baca Juga  Sesalkan Wali Kota Bandung Resmikan Gedung ANNAS, Kemenag: Posisi Negara Harusnya Memoderasi

Usai penggeledahan, para terdakwa menyita sejumlah koper berisi uang dan kembali ke Polrestabes Medan.

Namun uang hasil penggeledahan itu tidak mereka serahkan ke Polrestabes Medan.

Uang Rp 50 juta dan Rp 600 juta itu justru mereka bagi-bagi.

Terdakwa Rikardo Siahaan mengaku mengambil uang Rp 50 juta sebagai uang rokok.

Pada Rabu 9 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Gajah Mada, Medan, para terdakwa sepakat membagi-bagi uang Rp600 juta itu.

Dengan rincian, Matredy Naibaho Rp 200 juta, Rikardo Siahaan Rp 100 juta, Dudi Efni Rp 100 juta, Marjuki Ritonga Rp 100 juta dan Toto Hartono Rp 95 juta.

Lalu, Rp 5 juta untuk uang posko di Jalan Gajah Mada Medan.

Kasus Sempat Berhenti

Belakangan berdasarkan Surat Penghentian Penyelidikan Nomor: Surat Perintah/Lidik/183-a/VI/Res.4.2/2021 Res Narkoba tanggal 25 Juni 2021, penyelidikan kasus Imayanti telah berhenti.

Pasalnya belum ada bukti permulaan yang cukup dalam perkara ini.

Sementara itu barang bukti berupa barang yang disita pun dikembalikan kepada Imayanti.

Baca Juga  Ratusan Karyawan Garuda Indonesia Ajukan Pensiun Dini

Pada tanggal 23 Juni 2021, Imayanti melalui anaknya, Rini Susanti membuat laporan ke Polda Sumut.

Dalam laporannya, pihak Imayanti menyebut Polrestabes Medan yang dipimpin oleh Dudi Efni telah melakukan penggeledahan secara melawan hukum.

Oknum polisi itu telah mengambil uang dari dalam tiga buah tas berwarna putih, krem dan cokelat di plafon asbes rumah milik Jusuf dan Imayanti.

Akibatnya, para terdakwa terancam Primair Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP atau Kedua Pasal 365 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Subsidair Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dan Kedua Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Ketiga Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Usai membacakan dakwaan, penasehat hukum para terdakwa menyatakan tidak mengajukan esepsi (nota keberatan).

Selanjutnya, Hakim Ketua, Jarihat Simarmata menunda sidang hingga pekan depan.

(Salsa/Nesia)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *