News

Wauu! Dugaan Pemerasan Rp.4,5M Seret Nama Brigjen Hendro Pandowo

349
×

Wauu! Dugaan Pemerasan Rp.4,5M Seret Nama Brigjen Hendro Pandowo

Share this article

Timredaksi.com– Korban Penipuan dan pemerasan Jam Tangan Richard Mille, Tony Sutrisno, kembali mengukapkan persoalan kasus jual beli mobil mewah McLaren. Pasalnya Tony mengaku mengalami pemerasan dalam kasus jual beli mobil mewah McLaren yang dilakukan oleh oknum di Polda Metro Jaya.

Meski Tony sudah melaporkan kasus tersebut ke Propam Mabes Polri namun ada dugaan laporan itu juga saat ini belum ada tindak lanjut.

“Proses penanganan pemerasan terkait penipuan mobil mclaren yg dilaporkan ke Propam mabes polri prosesnya dihentikan tanpa alasan yang jelas oleh Brigjen Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri,” kata Heroe Waskito, dalam keterangan tertulis, Rabu (9/11/2022).

Heroe mengatakan surat perintah penghentian (SP3) penyelidikan Paminal yang keluar pada 20 Mei 2022 itu sebelum tidak pernah diserahkan kepada Tony.

Ia menyebut surat SP3 dari Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Fransiskus Xaverius Bhirawa Braja Paksa pada tanggal 15 juni 2022 melalui pesan WhatsApp.

Lebih lanjut kata Heroe, Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Hendro Pandowo, sudah mengetahui proses kasus tersebut. Namun ada dalih akan dilanjutkan.

Baca Juga  Keren, Serafin Ernesta Putri Anggari, Raih Prestasi Tingkat Dunia

“Tony justru mengaku diperas oleh pihak ketiga dan kasus itu sendiri mangkrak tanpa ada kejelasan hukum. Kasus penipuan McLaren itu sudah sampai ke meja Brigjen pol HP seharusnya dengan atensi beliau kasus makin cepat selesai. Nyatanya tidak. Tony justru diperas oleh pihak ketiga sebesar Rp 4,5 M,” bebernya

Kemudia Heroe menjelaskan, surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) kasus penipuan McLaren oleh Polda Metro Jaya itu dilakukan tepat tanggal 20 Mei 2020, tapi Surat SP3 itu tak pernah diberikan kepada Tony.

Informasi itu diperoleh Tony dari Kombes Pol Fransiskus Xaverius Bhirawa Braja Paksa. Menurut Tony, Bhirawa ikut membantu menangani masalah mangkraknya kasus tersebut.

“Dia (Bhirawa) bermaksud membantu saya. Ia sampai meminta Surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) kepada Wakanit Jatanras III. Wakanit tersebut baru ngasih di 17 juni 2022 kepada Bhirawa di hadapan Tony, Saat menyerahkannya kepada Bhirawa, Wakanit itu ketakutan,” katanya.

“Tony juga mendapat info bahwa dari total Rp4,5 Miliar, sebesar Rp 500 juta di antaranya sudah dibagi-bagikan kepada beberapa oknum petinggi kepolisian,” imbuhnya

Baca Juga  DPP LPPI : Apresiasi Dirlantas PMJ Atas keberhasilan Menangkap Para Pelaku Balap Liar Yang Menutup Jalan Jenderal Sudirman-Thamrin

Heroe menduga Brigjen Hendro Pandowo terlibat dalam kasus kliennya itu. Ia pun berharap mangkraknya laporan tentang penipuan McLaren ini dapat ditindaklanjuti.

“Kami berharap agar para pelaku diusut secara hukum dan pemerasannya dibawa ke sidang etik,” pungkasnya

Dugaan pemerasan oknum polisi yang menyeret nama Brigjen Hendro Pandowo itu sudah dilaporkan ke Propam Polri. Laporan yang ditujukan kepada Kadiv Propam Polri itu teregister dengan nomor SPSP2/4570/XI/2021/Bagyanduan.

Terkait adanya persoalan penipuan besertakan pemerasan, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Hendro Pandowo membantah tudingan tersebut. Saat dikonfirmasi dirinya sedikit bicara dengan langsung meninggalkan tempat.

“Tidak benar. Terima kasih,” kata Hendro kepada wartawan, Kamis (10/11/2022).

Semntara berita diterbitkan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, belum merespons permintaan klarifikasi yang dilayangkan lewat aplikasi pesan singkat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *