Agama

Wasekjen PBNU: Pelarangan FPI untuk lindungi masyarakat

Jakarta – Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Masduki Baidlowi menilai keputusan pemerintah untuk melarang segala aktivitas Front Pembela Islam (FPI) justru untuk melindungi masyarakat yang lebih luas.

Terlebih lagi, legalitas FPI memang sudah tidak ada dengan tidak dimilikinya Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

“Jadi, pelarangan itu hanya penegasan saja, karena sesungguhnya FPI sudah bubar dengan sendirinya, dengan tidak adanya legal standing berupa SKT. Langkah tegas pemerintah itu justru untuk melindungi masyarakat yang lebih luas, ” ujar Masduki Baidlowi, dalam pernyataannya, di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, kata organisasi kemasyarakatan (ormas) tersebut selama ini kerap membuat kegaduhan.

“Banyak kelompok masyarakat lain yang lebih besar yang menjerit karena kegaduhan itu. Nah, pemerintah telah bertindak tegas untuk melindungi masyarakat yang lebih besar itu,” jelasnya.

Masduki mengira kegaduhan yang sempat membelah masyarakat Indonesia ke dalam dua kubu, terutama di media sosial (medsos) hanya terjadi menjelang dan saat Pemilihan Presiden 2014 dan 2019.

“Tapi, ternyata keterbelahan itu berlangsung sampai sekarang. Akhirnya, pemerintah bertindak tegas. Itu sudah tepat,” papar Masduki yang juga Juru Bicara Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Kebebasan, lanjut Masduki, tidak bisa dieksploitasi sedemikian rupa, karena berbatasan dengan kebebasan pihak lain.

“Ini berlaku bagi semua, bukan hanya bagi FPI,” tandas mantan anggota DPR RI dari PKB itu.

Sementara itu, Ketua PBNU Marsudi Syuhud menilai pemerintah melarang segala kegiatan FPI karena masalah kedudukan hukum atau legal standing.

Ia mencontohkan beberapa organisasi sosial keagamaan yang tetap berdiri di Indonesia hingga kini, di antaranya NU, Muhammadiyah, Matlaul Anwar, Al Irsyad, dan Persis.

Organisasi-organisasi tersebut, jelas Marsudi, mengikuti aturan dengan memenuhi persyaratan hukum dari pemerintah.

Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan bahwa Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan lembaga.

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” kata Menko Polhukam Mahfud MD, saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12) lalu.

Sejak 20 Juni 2019 FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas, namun sebagai organisasi FPI tetap berkegiatan yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum, di antaranya tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan lain-lain.

Mahfud menyebut berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.

“Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini,” tegas Mahfud. (Antara)

Intan

Recent Posts

Danantara Dorong Pertagas Perkuat Jargas Nasional, Tekan Impor LPG

Timredaksi.com, Jakarta — Danantara Indonesia dan BP BUMN mendorong PT Pertamina Gas (Pertagas) mengambil peran…

12 hours ago

HIPKA Cianjur Targetkan Cetak 100 Pengusaha Muda

CIANJUR - Himpunan Pengusaha KAHMI Kabupaten Cianjur memanfaatkan momentum peringatan hari jadi ke-16 untuk memperkuat…

13 hours ago

Baterai Mobil Listrik Tua Rusak Berisiko Bikin Biaya Perbaikan Membengkak

  JAKARTA - Kalangan industri otomotif global tengah menyoroti mahalnya biaya penggantian baterai pada mobil…

1 day ago

Mas Ridwan, Perantau Trowulan yang Membangun Hidup Baru dari Nol di Palm Springs

Timredaksi.com, Mojokerto – Mas Ridwan, perantau asal Trowulan, Mojokerto, Jawa Timur, yang kini menetap di…

2 days ago

Lima Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan Buntut Temuan Fasilitas Mewah

Timredaksi.com, Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan lima pejabat struktural Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)…

4 days ago

Raih Penghargaan Maritime Fleet Reliability dari The Iconomics, PT PELNI Tegaskan Komitmen Keselamatan dan Brand Equity Berbasis Trust

Timredaksi.com, Jakarta - PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PT PELNI kembali meraih apresiasi bergengsi…

6 days ago