Featured

Satria Effendi: Badan Pekerja Kongres (BPK) PMII Melanggar PO

Jakarta, Timredaksi.com – Dalam menjalankan organisasi PMII diikat dan diatur oleh AD/ART dan PO (Peraturan Organisasi), Karena merupakan legalitas landasan berpijak geraknya PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia).

Satria Effendi salah satu calon ketua umum PB PMII menyampaikan bahwa Badan Pekerja Kongres (BPK) terindikasi melanggar PO, salah satu contoh nya, dalam PO tentang BPK bab V pasal 8 ayat 1 yang berbunyi: “Badan pekerja kongres wajib melaporkan segala perkembangan atas tugas dan tanggung jawabnya di hadapan pleno BPH PB PMII 2 Minggu sekali sejak dibentuk”.

“Berarti sejak dibentuk tahun lalu sampai BPK memutuskan kandidat PB PMII tertanggal 29 Desember 2020 seharusnya sudah ada laporan BPK lebih dari 20 kali. Realitanya belum ada, seperti apa laporan nya? Tentang apa? Tertanggal berapa? Oleh sebab itu BPK melanggar PO tersebut,” Ungkap Satria, dalam keterangan rilis yg diterima timredaksi.com, Jumat (1/1/2021).

Satria menambahkan apabila BPK melanggar PO maka sangsinya termuat dalam PO tentang BPK bab III pasal 3 ayat 5 berbunyi: “apabila BPK tidak melaksanakan AD/ART dan PO,maka BPH berhak membubarkan dan membentuk BPK ulang.

Maka seharusnya sesuai aturan, SK BPK dicabut, dibubarkan dan dibentuk BPK ulang. Karena BPK sebelumnya sudah tidak menjalankan PO, secara otomatis keputusan BPK itu juga tidak sah.

Perihal tentang tereliminasinya Satria Efendi Tuanku Kuniang, paparan via telfon oleh Mukthar Ansori selaku BPK PB PMII kepada Satria Efendi pada 29 Desember 2020 menyatakan, sebab BPK tidak meloloskan Satria Efendi hanya karena usia, melanggar PO tentang strategi rekrutmen kepemimpinan PMII pada bab III pasal 12 ayat 3 berbunyi ” ketua umum dan BPH pengurus besar PMII maximal berumur 30 tahun pada saat terpilih atau dibentuk”.

Menurut Satria Effendi, kenapa sanksi tereliminasi melanggar PO berlaku kepadanya salah satu calon kandidat tapi tidak berlaku kepada BPK? Menurutnya yang jelas-jelas melanggar PO adalah BPK.

“Di manakah letak keadilan, atau sudah hilangkah keadilan itu?bukankah komitmen kita bersama menyuarakan keadilan?,” tutup Satria. (Intan)

 

Intan

Recent Posts

Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara

Harmoninews.com, Jakarta — Puluhan tokoh, aktivis, akademisi, dan advokat berkumpul di sebuah restoran di kawasan…

4 days ago

BP BUMN Perkuat AirNav Indonesia untuk Keselamatan Penerbangan Nasional

Timredaksi.com, Jakarta — Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, didampingi Deputi Bidang Fasilitasi…

1 week ago

UP PKB Kedaung Angke resmi terapkan sistem Full Cycle Kemenhub, tingkatkan transparansi, efisiensi, dan keamanan uji kendaraan bermotor di Jakarta

Timredaksi.com, Jakarta – Transformasi digital di sektor transportasi terus bergulir. Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor…

1 week ago

Advokat Jakarta Ini Tawarkan Model Perlindungan Hukum Tripartit dan Peraturan Pemerintah Baru demi Lindungi 65 Juta UMKM di Era Digital

Timredaksi.com, Jakarta — Shri Hardjuno Wiwoho, S.H., M.M., advokat dan praktisi hukum asal Jakarta, resmi…

1 week ago

Integritas MA lagi Trend.Pimpinan MA segera wujudkan Integritas dalam penyelesaian konflik lahan Luwuk Sulteng, Pesan Ketum FORSIMEMA-RI

Timredaksi.com, Jakarta -- Mewujudkan integritas bukan hanya soal retorika di ruang sidang, melainkan aksi nyata…

2 weeks ago

Menteri Ekraf Lantik Jajaran Pejabat Kemenekraf, Tegaskan Jaga Integritas dan Loyalitas

Timredaksi.com, Jakarta – Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya, melantik Pejabat…

2 weeks ago