FeaturedNews

Viral, Truk Kontainer Dikawal Oknum TNI Terobos Larangan Mudik Dikeluarkan dari Tol Jakarta Cikampek

19
×

Viral, Truk Kontainer Dikawal Oknum TNI Terobos Larangan Mudik Dikeluarkan dari Tol Jakarta Cikampek

Share this article

Timredaksi.com, Jakarta – Aksi nekat delapan truk kontainer yang diduga dikawal oknum TNI menjadi sorotan publik setelah videonya viral di media sosial saat puncak arus mudik Lebaran 2026.

Peristiwa tersebut terjadi di ruas Tol Jakarta-Cikampek (Japek), wilayah Karawang, Jawa Barat. Dalam rekaman yang beredar, terlihat iring-iringan truk bersumbu tiga tetap melaju di jalan tol meski sedang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang.

Yang menjadi perhatian, rombongan truk tersebut tampak dikawal oleh seorang pria berseragam TNI. Keberadaan oknum tersebut memicu reaksi publik karena dinilai melanggar aturan yang berlaku selama periode mudik.

Petugas kepolisian yang berjaga di lokasi langsung mengambil tindakan tegas. Seluruh kendaraan dihentikan dan diminta keluar dari ruas tol karena melanggar ketentuan pembatasan kendaraan berat.

Meski sempat terjadi adu argumen antara sopir truk dan petugas, polisi tetap bersikeras menegakkan aturan. Beberapa sopir bahkan terlihat mencoba melanjutkan perjalanan sebelum akhirnya diarahkan keluar dari tol.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelanggaran, terutama di tengah pengamanan arus mudik yang mengutamakan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

Baca Juga  Buka IDIC Ke-7, Wapres Tegaskan Ajaran Islam Mampu Respons Fenomena Kehidupan Yang Dinamis

Selama periode Lebaran, kendaraan angkutan barang bersumbu tiga memang dilarang melintas di jalan tol maupun jalur arteri, kecuali untuk keperluan logistik tertentu seperti bahan pokok dan distribusi penting.

Pimpin Pengawasan Lapangan, Pembatasan Truk Sumbu 3 ke Atas Diterapkan Saat Operasi Ketupat 2026, Kompol Sandy Titah Nugraha SIK
menyatakan pada intinya pada saat pelaksanaan ops ketupat tahun ini demi kelancaran arus mudik dan arus balik lebaran tahun 2026, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menerapkan kebijakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang.

“Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga lembaga yang mengatur pembatasan kendaraan dengan sumbu 3, 4, dan 5 selama pelaksanaan Operasi Ketupat 2026. Langkah ini diambil guna mengantisipasi kepadatan lalu lintas serta mendukung kelancaran perjalanan masyarakat selama periode mudik dan arus balik,” katanya.

Dia menyatakan di lapangan, pembatasan berjalan sesuai aturan dan memberikan dampak positif terhadap kelancaran arus lalu lintas di jalur-jalur utama.

Baca Juga  Windy Tiktokers Viral Video Asusila 41 Detik, Ini Profil Lengkapnya

“Pembatasan ini bertujuan untuk mengurangi potensi kemacetan serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama arus mudik dan balik Lebaran,” ujar Kompol Sandy.

Kendaraan angkutan barang dengan sumbu 3 ke atas dibatasi operasionalnya pada waktu-waktu tertentu, terutama di ruas jalan tol dan jalur nasional yang menjadi prioritas arus mudik. Pemerintah juga mengimbau kepada para pelaku usaha logistik untuk menyesuaikan jadwal pengiriman guna mendukung kebijakan tersebut.

Dengan adanya pembatasan ini, katanya, diharapkan arus lalu lintas selama Lebaran 2026 dapat berjalan lebih lancar, tertib, dan aman bagi seluruh masyarakat.(std)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *