NewsPolhukam

Viral Perzinahan Sedarah, Berawal Dipaksa hingga Ketagihan, Memalukan

426
×

Viral Perzinahan Sedarah, Berawal Dipaksa hingga Ketagihan, Memalukan

Share this article

Timredaksi.com, Jakarta – Satuan Reskrim Polres Pidie berhasil mengungkap kasus perzinahan sedarah, dan sejumlah temannya, pengungkapan kasus ini diketahui setelah korban sekaligus tersangka melahirkan.

Kapolres Pidie, AKBP Padli melalui Kasat Reskrim AKP Ferdian Chandra menyebutkan, bahwa pada bulan Januari 2020 sekitar pukul 14.30 WIB terjadi perzinahan antara kakak beradik, hingga keduanya dijadikan tersangka dalam kasus perzinahan.

Ferdian pun membeberkan kronologi kejadian tersebut, berawal ketika tersangka berinisial NJ sedang tidur di dalam kamar.

Namun tiba tiba, adik kandung korban yang berinisial KH menghampiri dan memintanya untuk berhubungan layaknya suami istri.

“Korban menolak dan melarikan diri,” kata Ferdian, Rabu (1/9/2021).

 

Lalu terjadilah perzinahan antar keduanya, kejadian terakhir dengan tersangka KH yang terjadi pada bulan Maret 2021, sekitar pukul 14.30 WIB ditempat yang sama yaitu dikamarnya.

Tersangka NJ sudah melakukan berzina sebanyak delapan kali dengan tersangka KH yang berawal dari paksaan dan selanjutnya ketagihan.

“Kasus perzinahan ini berawal dari paksaan hingga akhirnya ketagihan,” sambung Ferdian.

Baca Juga  Tanam Jagung di Jenoponto, Berikut Harapan Presiden Jokowi untuk Para Petani

Lalu, kata Ferdian, Maret 2021 sekira pukul 14.00 WIB tersangka KH mengajak temannya berinsial MF masuk ke kamar tersangka NJ, dan terjadi perzinahan antara tersangka KH dengan tersangka NJ, setelah itu tersangka MF berzina dengan tersangka NJ.

Dan kejadian serupa terjadi pada Oktober 2020 sekitar pukul 15.00 WIB.

Sang adik kembali membawa temannya yang berinisial ML untuk berzina dengan kakaknya. Dan pada November 2020 sekitar pukul 14.00 WIB terjadi serupa.

Pada 21 Agustus 2021, orangtua NJ dan KH, meminta bantuan untuk menjemput anaknya yang bernama NJ untuk dibawa ke rumah di Simpang tiga, agar anaknya tidak diusir orang kampung karena melahirkan seorang bayi tanpa adanya ikatan perkawinan.

“Kemudian mendengar permintaan tersebut, pelapor yang merupakan saudara sepupu ayah korban datang ke rumah orangtua untuk menanyakan siapakah pelaku yang menghamili korban,” tuturnya.

Setelah didesak, sambung Ferdian, NJ mengakui bahwa yang menghamilinya sampai melahirkan anak adalah laki-laki berjumlah 4 (empat) orang yaitu ML, FS, KH, dan WD.

Baca Juga  DITLANTAS POLDA METRO JAYA MENGEDEPANKAN TILANG ELEKTRONIK DALAM OPERASI ZEBRA 2022, FGMI BERI APRESIASI

Tak lama kemudian, empat orang tersebut diserahkan oleh aparatur Gampong kepada pihak Polsek Peukan Baro untuk diamankan di Mapolsek Peukan Baro guna menghindari hal yang tidak diinginkan.

(Salsa/okezone).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *