FeaturedNews

Terkuak Kasus Pembunuhan di Karawang, Oh Ternyata…

752
×

Terkuak Kasus Pembunuhan di Karawang, Oh Ternyata…

Share this article

Timredaksi.com – Seorang istri N (39) asal Karawang langsung memberikan kode kepada pria lain untuk masuk ke dalam kamarnya setelah melihat Muhammad Ota (52) tertidur pulas di kasur.

Rupanya, pria lain yang diberi kode oleh N itu adalah selingkuhannya, berinisial AN (33).

Dilansir dari Kompas.com, N dan AN ini ternyata sudah menjalani hubungan terlarang selama setahun.

Kepada selingkuhannya, N mengaku capek terus bertengkar dengan suaminya yang merupakan seorang bos beras.

Hingga kemudian, pada Jumat (21/1/2022) malam, N menjalankan rencana jahat bersama selingkuhannya.

Ketika itu, N meminta selingkuhannya untuk datang ke rumahnya di Dusun Mekarjaya, Desa Tambaksumur, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang.

Diungkapkan oleh Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, kedatangan AN ke rumah N itu dilakukan secara mengendap-endap lewat jendela, agar tak ketahuan Muhammad Ota.

Mengetahui selingkuhannya mengetuk jendela, N pun mempersilakan selingkuhannya masuk rumah, sekira pukul 23.00 WIB.

Setelah itu, N bergegas ke kamar untuk melihat keadaan suaminya, Muhammad Ota.

Ketika melihat suaminya sudah tertidur pulas, N pun memberikan kode lewat jempol kepada AN bahwa situasi sudah aman.

Baca Juga  Said Didu Singgung Pembangunan Jalan Tol, 'Engkau Menghilang Bagaikan di Telan Bumi'

Setelah itu, sang selingkuhan pun menyusul N untuk masuk ke dalam kamar.

Akan tetapi, tindakan N dan selingkuhannya di dalam kamar itu bukan untuk melakukan hubungan intim.

Begitu masuk kamar, AN rupanya sudah membawa penumbuk padi.

Penumbuk padi itu kemudian diayunkan oleh AN ke kepala Muhammad Ota, suami dari kekasih gelapnya sebanyak 6 kali.

“Setelah dipastikan korban tertidur pulas, AN segera mengambil penumbuk padi yang berada di belakang rumah,” ujar Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, Senin (24/1/2022).

Melihat korban Muhammad Ota sudah terkapar dan bersimbah darah di kasur, AN pun kabur lewat jendela kamar.

Sementara itu, N istri korban pura-pura teriak meminta tolong, seolah korban dibunuh oleh orang tidak dikenal.

“Namun dari keterangan istri korban yang tidak meyakinkan dan hasil olah TKP. Akhirnya istri korban mengaku jika dirinya yang terlibat dalam perampasan nyawa tersebut,” ungkap Aldi.

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, begitu mendengar teriakan N, seorang saksi yang berada di warung samping rumah korban, segera menghampiri rumah Muhammad Ota.

Baca Juga  Daarut Tauhid Peduli Bersinergi Dengan Organisasi Laskar Merah Putih Salurkan Daging Hewan Qurban

Saat melihat ke kamar, korban sudah dalam keadaan tewas dengan sejumlah luka di bagian kepala.

Saksi juga, kata Oliestha, melihat jendela belakang rumah dalam keadaan sudah terbuka.

Ketika itu, polisi sempat mempercayai ucapan istri korban, N yang menyebut suaminya dibunuh orang tak dikenal.

Namun, akting istri korban pun langsung terkuak.

Ia mengaku terlibat dalam pembunuhan suaminya, dibantu oleh sang selingkuhan.

Polisi pun kemudian menetapkan N sebagai tersangka dan memburu AN yang merupakan kekasih gelap nya.

AN yang sempat melarikan diri pun kemudian berhasil ditangkap di wilayah Sampalan, Karawang.

Keduanya dijerat Pasal 338 5tdan atau 340 KUHP tentang pembunuhan dan atau pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

“Mereka akan dikenakan dengan perencanaan perampasan nyawa, ancaman seumur hidup,” kata Aldi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *